Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 01.14 WIB

Pekerja Lepas TPST Bantargebang Tewas Tertimbun Sampah 4 Ton

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kecelakaan truk pengangkut sampah milik Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menewaskan satu pekerja lepas, Sandi bin Sarif (25). Korban tewas tertimbun sampah setelah truk penuh muatan sampah yang ditumpanginya terjungkal karena menghantam jalan rusak di area TPST.

Kejadian nahas ini berawal, saat truk kebersihan asal Jakarta Selatan yang dikemudikan AB (27) akan membuang isi muatan sampah ke TPST Bantargebang. Sesampainya di timbangan AB malah menyuruh sopir lainnya, DS, untuk mengemudikan truk masuk ke dalam kawasan TPST.

Saat bersamaan, muncul korban yang menawarkan bantuan untuk membuka terpal truk. Karena keduanya sudah saling kenal, DS pun setuju, kemudian korban ikut naik di atas muatan sampah. Setelah sampah ditimbang, DS melanjutkan perjalanan ke kawasan zona pembuangan.

Dalam perjalanan menuju zona pembuangan sampah itu DS mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi dan berujung pada kecelakaan maut. Kecelakaan itu terjadi jalan di dalam kawasan TPST berlubang dan bergelombang. DS pun tak dapat mengendalikan truk.

Di saat bersaman muncul truk sampah lainnya dari arah berlawanan. Karena panik, DS membanting setir ke kanan hingga terbalik. Korban yang berada di atas truk, pun ikut terjatuh dan tertimbun sampah seberat empat ton.

Kepala Unit Pelaksana Teknis TPST Bantargebang Asep Kuswanto mengatakan, Sandi yang menjadi korban tewas insiden tersebut, bukanlah pemulung yang biasa memilah sampah untuk didaur ulang kembali. Sandi hanya pekerja lepas yang sepakat untuk membuka terpal saat truk sampah sampai di zona pembuangan.

“Korban bukan pemulung, tapi hanya pekerja lepas yang sepakat untuk membuka terpal. Karena keduanya sudah saling kenal,” kata Asep.

Asep melanjutkan tindakan sopir truk sampah menyerahkan kendali truk ke sopir lain sudah menyalahi aturan. Terlebih lagi, menggunakan jasa orang lain untuk membuka terpal. Sebab sopir sudah mendapatkan binaan dari lembaganya, tidak menggunakan jasa lain di luar petugas setempat. Sebab gaji sopir sebesar Rp 5 juta per bulan, sudah termasuk membuka terpal sampai ke zona pembuangan.

“Sopir ini sudah melanggar aturan, karena mereka sudah mendapat pembinaan untuk tidak memakai jasa orang lain. Membuka terpal sudah termasuk dalam pekerjaannya dengan gaji Rp5 juta per bulan. Andaikan mereka lelah harusnya minta tolong ke petugas resmi di UPT setempat, ini malah memakai jasa orang lain,” ungkap Asep.

Karena kelalaian tersebut kedua sopir truk sampah, yakni DS dan AB, lanjut Asep akan dikenai sanksi pemecatan, sanksi tegas tersebut diberikan dengan alasan kelalaian mereka mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa. Meskipun, korban tewas bukan petugas resmi UPT TPST Bantargebang, pihaknya tetap memberikan uang kerohiman.

“Karena kelalaiannya yang menyebabkan korban tewas, kedua sopir sudah dikenai sanksi pemecatan. Dan korban juga sudah mendapatkan uang kerohiman dari Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan, meskipun bukan petugas resmi,” tutur Asep.

Kapolsek Bantargebang Kompol Parjana menjelaskan, kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi Kota, karena insiden yang merenggut nyawa korban merupakan kecelakaan.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota, dan sopirnya juga sedang dalam pemeriksaan penyidik Laka Lantas Polrestro Bekasi,” ungkap Parjana. (dat/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore