
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Komisi VI DPR RI mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Pada PP Nomor 72 Tahun 2016 ini, dalam pasal Pasal 2A menyebut negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menegaskan bahwa seluruh fraksi menolak PP tersebut. "Kami kemarin dalam rapat intern komisi, seluruh fraksi menolak," tegasnya kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Terkait dengan itu, komisi VI DPR melayangkan panggilan terhadap Menteri BUMN yang sementara ini diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membahas peraturan itu. "Kita sudah undang menteri BUMN/Menkeu Rabu besok untuk minta penjelasan. Kita juga akan sampaikan sikap DPR terkait soal itu," tegas Hekal.
Dia menjelaskan, banyak argumentasi yang akan disampaikan para anggota nantinya terhadap penolakan itu. Salah satu yang paling utama di dalam UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan melepas barang milik negara di atas Rp 100 miliar, perlu izin DPR.
Sementara, definisi barang milik negara yakni segala sesuatu yang dibeli melalui mekanisme APBN. Termasuk juga dengan saham-saham BUMN. Karenanya, pasal 2A itu dianggap melanggar undang-undang. "Menurut kami berpotensi melanggar undang-undang. Nggak bisa aset BUMN diperjualbelikan secara bebas," tegas dia.
"Kami menentang karena dulu semua ini dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN, pada saat melepasnya kok diem-diem," ujarnya lebih lanjut.
Selain itu kata Hekal, dalam BUMN banyak aset-aset strategis. Jikalau dilepas tanpa pengawasan DPR, timbul peluang adanya permainan. "Apalagi kalau aset strategis yang dilepas itu merugikan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik BUMN ini," sebut politikus Partai Gerindra itu.
Sementara dia menerangkan, panitia kerja (Panja) aset komisi VI masih bekerja untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dilanggar melalui PP tersebut walaupun masing-masing anggota fraksi memiliki catatan sendiri. "Makanya secara umum seluruh fraksi menilai ada potensi pelanggaran. Sehingga mau kita diskusikan sikap penolakan kami," pungkasnya. (dna/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
