
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Komisi VI DPR RI mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN.  Pada PP Nomor 72 Tahun 2016 ini, dalam pasal Pasal 2A  menyebut  negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menegaskan bahwa  seluruh fraksi menolak PP tersebut. "Kami kemarin dalam rapat intern komisi, seluruh fraksi menolak," tegasnya kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Terkait dengan itu,  komisi VI DPR melayangkan panggilan terhadap Menteri BUMN yang sementara ini diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membahas peraturan itu. "Kita sudah undang  menteri BUMN/Menkeu  Rabu besok  untuk minta penjelasan. Kita juga akan sampaikan sikap DPR terkait soal itu," tegas  Hekal.
Dia menjelaskan, banyak argumentasi yang akan disampaikan para anggota nantinya terhadap penolakan itu. Salah satu yang paling utama di dalam UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan  melepas barang milik negara di atas Rp 100 miliar, perlu izin DPR.
Sementara, definisi barang milik negara yakni segala sesuatu yang dibeli melalui mekanisme APBN. Termasuk juga dengan saham-saham BUMN. Karenanya, pasal 2A itu dianggap melanggar undang-undang. "Menurut kami berpotensi melanggar undang-undang. Nggak bisa aset BUMN Â diperjualbelikan secara bebas," tegas dia.
"Kami menentang karena dulu semua ini dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN, pada saat melepasnya kok diem-diem," ujarnya lebih lanjut.
Selain itu kata Hekal, dalam BUMN banyak aset-aset strategis. Jikalau dilepas tanpa pengawasan DPR, timbul peluang adanya permainan. "Apalagi kalau aset strategis yang dilepas itu merugikan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik BUMN ini," sebut politikus Partai Gerindra itu.
Sementara dia menerangkan, panitia kerja (Panja) aset komisi VI masih bekerja untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dilanggar melalui PP tersebut walaupun masing-masing anggota fraksi memiliki catatan sendiri. "Makanya secara umum seluruh fraksi menilai ada potensi pelanggaran. Sehingga mau kita diskusikan sikap penolakan kami," pungkasnya. (dna/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
