
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
JawaPos.com - Komisi VI DPR RI mengkritisi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) soal Tata Cara Penyertaan dan penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Pada PP Nomor 72 Tahun 2016 ini, dalam pasal Pasal 2A menyebut negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menegaskan bahwa seluruh fraksi menolak PP tersebut. "Kami kemarin dalam rapat intern komisi, seluruh fraksi menolak," tegasnya kepada JawaPos.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
Terkait dengan itu, komisi VI DPR melayangkan panggilan terhadap Menteri BUMN yang sementara ini diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani guna membahas peraturan itu. "Kita sudah undang menteri BUMN/Menkeu Rabu besok untuk minta penjelasan. Kita juga akan sampaikan sikap DPR terkait soal itu," tegas Hekal.
Dia menjelaskan, banyak argumentasi yang akan disampaikan para anggota nantinya terhadap penolakan itu. Salah satu yang paling utama di dalam UU Perbendaharaan Negara yang menyebutkan melepas barang milik negara di atas Rp 100 miliar, perlu izin DPR.
Sementara, definisi barang milik negara yakni segala sesuatu yang dibeli melalui mekanisme APBN. Termasuk juga dengan saham-saham BUMN. Karenanya, pasal 2A itu dianggap melanggar undang-undang. "Menurut kami berpotensi melanggar undang-undang. Nggak bisa aset BUMN diperjualbelikan secara bebas," tegas dia.
"Kami menentang karena dulu semua ini dihasilkan berdasar persetujuan DPR dalam bentuk PMN terhadap BUMN, pada saat melepasnya kok diem-diem," ujarnya lebih lanjut.
Selain itu kata Hekal, dalam BUMN banyak aset-aset strategis. Jikalau dilepas tanpa pengawasan DPR, timbul peluang adanya permainan. "Apalagi kalau aset strategis yang dilepas itu merugikan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemilik BUMN ini," sebut politikus Partai Gerindra itu.
Sementara dia menerangkan, panitia kerja (Panja) aset komisi VI masih bekerja untuk mengidentifikasi hal-hal apa saja yang dilanggar melalui PP tersebut walaupun masing-masing anggota fraksi memiliki catatan sendiri. "Makanya secara umum seluruh fraksi menilai ada potensi pelanggaran. Sehingga mau kita diskusikan sikap penolakan kami," pungkasnya. (dna/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
