Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2017 | 00.02 WIB

Ditangkap di Batam, TKI Ilegal Asal Surabaya Dipulangkan

Para TKI yang diamankan Direskrimum Polda Kepri kini sebagian sudah dipulangkan ke kampung halamannnya. - Image

Para TKI yang diamankan Direskrimum Polda Kepri kini sebagian sudah dipulangkan ke kampung halamannnya.

JawaPos.com - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, 37 dari 159 orang tenaga kerja Indoensia (TKI) ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang diamankan aparat Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kamis (12/1) dipulangkan ke kampung halamannya.


Pemulangannya berlangsung pada Senin (16/1). "Kami sudah data dan profilling mereka semua," kata Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol, Eko Puji Nugroho yang Batam Pos (Jawa Pos Group), Selasa (17/1).


Dikatakan Eko, 37 orang itu dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing untuk mencegah mereka kembali berangkat ke luar negeri secara ilegal. Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak yang terkait.
 Bahkan paspor milik para TKI ilegal yang dipulangkan ini, untuk sementara ditahan oleh pihak Polda Kepri.  "Sebab itu barang bukti, gak hanya 37 orang itu saja. Tapi juga beberapa orang lainnya," ungkapnya.


Pemulangan yang dilakukan pihak Polda Kepri ini dilakukan bertahap. Tahap kedua pemulangan, tunggu konfirmasi dari penyidik. "Kalau penyidik sudah menyatakan tak membutuhkan keterangan mereka, maka segera kami pulangkan," ucapnya.


Saat ini sebanyak 159 orang TKI ilegal yang diamankan Kamis (12/1) itu ditempatkan di panti rehabilitasi Nilam Suri, Nongsa, Kota Batam. Dari kasus ini Polda Kepri mendapatkan satu tersangka baru. Sebelumnya hanya ada empat tersangka saja. "Sekarang sudah lima orang, dan sedang kami proses," ucapnya.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pos Erlangga menambahkan, upaya pencegahan TKI ilegal  sangat minim dukungan. Padahal pencegahan keberangkatan TKI ilegal ini, butuh sokongan berbagai pihak. "Upaya mencegah ini belum mendapat dukungan dari instansi berwenang," ucapnya. (ska/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore