
TERGANJAL ATURAN: Alat parkir meter sudah terpasang di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Namun, hingga kemarin alat tersebut tak kunjung dioperasikan.
JawaPos.com – Mesin parkir meter sudah sepekan dipasang. Tapi, dinas perhubungan (dishub) tak kunjung mengoperasikannya. Sebab, kerja sama pembayaran parkir dengan pihak perbankan belum kelar. Selain itu, peraturan wali kota (perwali) yang akan memayungi parkir meter ternyata tak kunjung terbit.
Karena itu, sembilan alat parkir yang sudah terpasang tetap dibungkus kardus. Hanya satu yang dibuka. Itu pun mati. Juru parkir (jukir) masih mengelola parkir secara manual. Yakni, menggunakan karcis dan pembayaran langsung kepada jukir. Mereka juga belum tahu kapan program parkir meter diberlakukan secara resmi.
Senin lalu (9/1) parkir meter alias sistem parkir zona mulai disosialisasikan kepada para jukir. Saat itu, banyak jukir yang bingung mengoperasikan alat tersebut. Sosialisasi itu belum pada tahap sistem pembayaran. Sebab, persiapan sistem pembayaran memang belum tuntas.
Sistem pembayaran parkir zona menggunakan kartu gesek. Rencananya, pemkot bekerja sama dengan Bank Jatim. Sebenarnya, banyak bank yang bersedia bekerja sama dengan pemkot. Bank tersebut sudah biasa menangani sistem pembayaran yang diterapkan parkir zona. Namun, pemkot tidak bisa menerima kerja sama itu karena ada merchant discount rate (MDR).
MDR merupakan sistem potongan yang dikenakan pada fasilitas pembayaran tersebut. Biasanya, biaya yang dikenakan sekitar 2 persen dari total pembayaran dikenakan. Pemkot menilai penarikan 2 persen itu bertentangan dengan aturan. Apalagi jika tarif 2 persen itu dibebankan kepada masyarakat, pemkot bisa bermasalah dengan hukum.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Tranggomo Wahyu Wibowo mengatakan, penyesuaian perangkat pembayaran sudah dibahas. Dia yakin, pekan ini sudah ada sistem yang bisa diterapkan. Dengan begitu, parkir zona di Jalan Sedap Malam dan Jimerto siap dioperasikan. ”Proses penyesuaiannya juga tidak rumit,” katanya.
Tranggono menambahkan, masalah software bisa diselesaikan dengan mudah. Sebab, Bank Jatim sudah memiliki teknologinya, tinggal menyesuaikan dengan permintaan dishub. Masalah yang cukup pelik adalah peraturan wali kota (perwali) untuk parkir zona yang belum diteken.
Padahal, perwali itu akan menjadi payung hukum dishub untuk melaksanakan programnya. Perwali tersebut bakal menentukan kawasan mana saja yang ditetapkan sebagai parkir zona. Lalu, sistem tarif progresif akan diterapkan di jalur tersebut. ”Kami optimistis bisa dioperasikan awal Februari,” jelasnya. (riq/c6/oni/sep/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
