Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 23.17 WIB

Masyarakat Menantikan Perwali Parkir Meter

TERGANJAL ATURAN: Alat parkir meter sudah terpasang di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Namun, hingga kemarin alat tersebut tak kunjung dioperasikan. - Image

TERGANJAL ATURAN: Alat parkir meter sudah terpasang di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Namun, hingga kemarin alat tersebut tak kunjung dioperasikan.

JawaPos.com – Mesin parkir meter sudah sepekan dipasang. Tapi, dinas perhubungan (dishub) tak kunjung mengoperasikannya. Sebab, kerja sama pembayaran parkir dengan pihak perbankan belum kelar. Selain itu, peraturan wali kota (perwali) yang akan memayungi parkir meter ternyata tak kunjung terbit.


Karena itu, sembilan alat parkir yang sudah terpasang tetap dibungkus kardus. Hanya satu yang dibuka. Itu pun mati. Juru parkir (jukir) masih mengelola parkir secara manual. Yakni, menggunakan karcis dan pembayaran langsung kepada jukir. Mereka juga belum tahu kapan program parkir meter diberlakukan secara resmi.


Senin lalu (9/1) parkir meter alias sistem parkir zona mulai disosialisasikan kepada para jukir. Saat itu, banyak jukir yang bingung mengoperasikan alat tersebut. Sosialisasi itu belum pada tahap sistem pembayaran. Sebab, persiapan sistem pembayaran memang belum tuntas.


Sistem pembayaran parkir zona menggunakan kartu gesek. Rencananya, pemkot bekerja sama dengan Bank Jatim. Sebenarnya, banyak bank yang bersedia bekerja sama dengan pemkot. Bank tersebut sudah biasa menangani sistem pembayaran yang diterapkan parkir zona. Namun, pemkot tidak bisa menerima kerja sama itu karena ada merchant discount rate (MDR).


MDR merupakan sistem potongan yang dikenakan pada fasilitas pembayaran tersebut. Biasanya, biaya yang dikenakan sekitar 2 persen dari total pembayaran dikenakan. Pemkot menilai penarikan 2 persen itu bertentangan dengan aturan. Apalagi jika tarif 2 persen itu dibebankan kepada masyarakat, pemkot bisa bermasalah dengan hukum.


Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Tranggomo Wahyu Wibowo mengatakan, penyesuaian perangkat pembayaran sudah dibahas. Dia yakin, pekan ini sudah ada sistem yang bisa diterapkan. Dengan begitu, parkir zona di Jalan Sedap Malam dan Jimerto siap dioperasikan. ”Proses penyesuaiannya juga tidak rumit,” katanya.


Tranggono menambahkan, masalah software bisa diselesaikan dengan mudah. Sebab, Bank Jatim sudah memiliki teknologinya, tinggal menyesuaikan dengan permintaan dishub. Masalah yang cukup pelik adalah peraturan wali kota (perwali) untuk parkir zona yang belum diteken.



Padahal, perwali itu akan menjadi payung hukum dishub untuk melaksanakan programnya. Perwali tersebut bakal menentukan kawasan mana saja yang ditetapkan sebagai parkir zona. Lalu, sistem tarif progresif akan diterapkan di jalur tersebut. ”Kami optimistis bisa dioperasikan awal Februari,” jelasnya. (riq/c6/oni/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore