
TERGANJAL ATURAN: Alat parkir meter sudah terpasang di Jalan Jimerto dan Sedap Malam. Namun, hingga kemarin alat tersebut tak kunjung dioperasikan.
JawaPos.com – Mesin parkir meter sudah sepekan dipasang. Tapi, dinas perhubungan (dishub) tak kunjung mengoperasikannya. Sebab, kerja sama pembayaran parkir dengan pihak perbankan belum kelar. Selain itu, peraturan wali kota (perwali) yang akan memayungi parkir meter ternyata tak kunjung terbit.
Karena itu, sembilan alat parkir yang sudah terpasang tetap dibungkus kardus. Hanya satu yang dibuka. Itu pun mati. Juru parkir (jukir) masih mengelola parkir secara manual. Yakni, menggunakan karcis dan pembayaran langsung kepada jukir. Mereka juga belum tahu kapan program parkir meter diberlakukan secara resmi.
Senin lalu (9/1) parkir meter alias sistem parkir zona mulai disosialisasikan kepada para jukir. Saat itu, banyak jukir yang bingung mengoperasikan alat tersebut. Sosialisasi itu belum pada tahap sistem pembayaran. Sebab, persiapan sistem pembayaran memang belum tuntas.
Sistem pembayaran parkir zona menggunakan kartu gesek. Rencananya, pemkot bekerja sama dengan Bank Jatim. Sebenarnya, banyak bank yang bersedia bekerja sama dengan pemkot. Bank tersebut sudah biasa menangani sistem pembayaran yang diterapkan parkir zona. Namun, pemkot tidak bisa menerima kerja sama itu karena ada merchant discount rate (MDR).
MDR merupakan sistem potongan yang dikenakan pada fasilitas pembayaran tersebut. Biasanya, biaya yang dikenakan sekitar 2 persen dari total pembayaran dikenakan. Pemkot menilai penarikan 2 persen itu bertentangan dengan aturan. Apalagi jika tarif 2 persen itu dibebankan kepada masyarakat, pemkot bisa bermasalah dengan hukum.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya Tranggomo Wahyu Wibowo mengatakan, penyesuaian perangkat pembayaran sudah dibahas. Dia yakin, pekan ini sudah ada sistem yang bisa diterapkan. Dengan begitu, parkir zona di Jalan Sedap Malam dan Jimerto siap dioperasikan. ”Proses penyesuaiannya juga tidak rumit,” katanya.
Tranggono menambahkan, masalah software bisa diselesaikan dengan mudah. Sebab, Bank Jatim sudah memiliki teknologinya, tinggal menyesuaikan dengan permintaan dishub. Masalah yang cukup pelik adalah peraturan wali kota (perwali) untuk parkir zona yang belum diteken.
Padahal, perwali itu akan menjadi payung hukum dishub untuk melaksanakan programnya. Perwali tersebut bakal menentukan kawasan mana saja yang ditetapkan sebagai parkir zona. Lalu, sistem tarif progresif akan diterapkan di jalur tersebut. ”Kami optimistis bisa dioperasikan awal Februari,” jelasnya. (riq/c6/oni/sep/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
