
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang keenam di di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (17/1).
JawaPos.com - Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini adalah Willyudin Dhani. Dia mengaku bahwa pelaporannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat ditolak anggota Polresta Bogor.
Itu lantaran polisi menyebut bahwa kejadian yang hendak dia laporkan bukanlah di wilayah hukum Polresta Bogor, melainkan di wilayah Kepulauan Seribu. "Saya diarahkan dulu, ketika saya masuk ke ruangan, beliau berdua (Bripka Agung Hermawan, dan Briptu Ahmad Hamdani) tadinya tidak diterima karena kejadian di Kepulauan Seribu," ujar Willy dalam persidangan, Selasa (17/1).
Dia juga mengatakan bahwa kedua polisi itu menyuruhnya terlebih dahulu berkonsultasi ke pihak Reskrim (Reserse Kriminal) Polresta Bogor terkait laporan yang ingin mereka lalukan. Saat konsultasi itu, Willy mengaku sempat berkata akan ada ribuan orang yang menggeruduk Mapolresrta Bogor bila laporan itu tidak diterima. Willy menampik apa yang dia katakan itu bukanlah sebuah ancaman pada polisi.
"Saya diminta konsultasi ke Reskrim. Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang islam akan datang ke sini (Mapolresta Bogor). Bukan saya mengancam, tapi ini amanah dari kawan-kawan. Saya berharap laporan ini diterima," tutur dia.
Setelah mengatakan itu, lantas, Willy mengatakan bahwa dirinya diarahkan untuk menuju ke tempat membuat laporan dan membuat laporan itu. Disana, Willy menjelaskan bahwa dirinya ditanyakan soal tahu darimana kalau Ahok menistakan agama Islam. Willya pun mengaku mengetahui hal tersebut dari rekaman video pidato kontroversial Ahok di Youtube.
"Juru ketik ditelepon, kemudian dibriefing, saya di arahkan ke tempat pelaporan. Pertama saya ditanyakan dimana, kejadiannya di Pulau Seribu, saya tahu karena menonton video, saya nontonnya di rumah saya 6 Oktober 2016 jam 11," ucapnya.
Dalam pelaporannya itu, Willy berkata bahwa ia juga membawa barang bukti Ahok menistakan agama Islam. Barang bukti itu pun ia serahkan ke pihak Reskrim Polresta Bogor.
"Saya bawa selembar kertas dan flashdisk. Barang bukti langsung dikasih ke Reskrim. Setelah selesai mengetik, dia (Briptu Ahmad Hamdani) serahkan lagi (surat laporan) ke saya, itulah yang terjadi," ujarnya. (elf/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
