
Ilistrasi
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Fathan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1). Fathan untuk kesekian kalinya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Fathan hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna oranye. Dia datang ditemani seorang ajudan. Meski demikian, Fathan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di depan pintu lobi KPK dan memilih langsung masuk ke dalam gedung.
"Fathan dijadwalkan ulang sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sedianya Fathan diperiksa Senin (16/1) kemarin. Namun, dia mangkir tanpa alasan jelas dan minta dijadwalkan ulang hari ini.
Nama Fathan mencuat dalam kasus dugaan suap ini setelah rekannya di komisi V DPR F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara komisi V dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Damayanti menyebut beberapa anggota komisi V DPR ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Fathan dari fraksi PKB. Pertemuan itu diakui Damayanti membahas usulan dana aspirasi yang akan disalurkan ke dalam proyek jalan di Malulu, serta kompensasi yang akan diterima komisi V DPR.
Dalam perkara ini, KPK belum lama ini menetapkan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru pemberi suap terkait proyek Kemen-PUPR. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan empat anggota komisi V DPR.
Aseng diduga turut bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan suap kepada anggota komisi V DPR untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga diduga memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.
Aseng juga disebut turut melakukan urunan dengan Khoir dan sejumlah pengusaha konstruksi Maluku guna memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022