Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 21.27 WIB

Politikus PKB Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Ilistrasi - Image

Ilistrasi

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Fathan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/1). Fathan untuk kesekian kalinya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).


Fathan hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna oranye. Dia datang ditemani seorang ajudan. Meski demikian, Fathan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang mencegatnya di depan pintu lobi KPK dan memilih langsung masuk ke dalam gedung.


"Fathan dijadwalkan ulang sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sedianya Fathan diperiksa Senin (16/1) kemarin. Namun, dia mangkir tanpa alasan jelas dan minta dijadwalkan ulang hari ini.


Nama Fathan mencuat dalam kasus dugaan suap ini setelah rekannya di komisi V DPR F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara komisi V dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.


Damayanti menyebut beberapa anggota komisi V DPR ikut dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Salah satunya adalah Fathan dari fraksi PKB. Pertemuan itu diakui Damayanti membahas usulan dana aspirasi yang akan disalurkan ke dalam proyek jalan di Malulu, serta kompensasi yang akan diterima komisi V DPR.


Dalam perkara ini, KPK belum lama ini menetapkan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru pemberi suap terkait proyek Kemen-PUPR. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan empat anggota komisi V DPR.


Aseng diduga turut bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan suap kepada anggota komisi V DPR untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga diduga memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.


Aseng juga disebut turut melakukan urunan dengan Khoir dan sejumlah pengusaha konstruksi Maluku guna memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah. (Put/jpg)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore