Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 20.31 WIB

Garap Suap Sekda Kebumen, KPK Panggil Pimpinan DPRD

Sekdakab Kebumen Adi Pandoyo mamakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. - Image

Sekdakab Kebumen Adi Pandoyo mamakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo dan Wakil Ketua DPRD Kebumen Agung Prabowo. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.


"Ketua dan wakil ketua DPRD Kebumen akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo), AP (Andi Pandoyo), dan BSA (Basikun)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).


Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Sekda Kebumen Andi Pandoyo dan seorang swasta bernama Basikun.


Sebelumnya, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Dalam OTT itu, tim tersebut menangkap enam orang.


Mereka yang ditangkap adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.


KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD-P 2016.


Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Di antaranya proyek pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).


Selain itu, KPK juga menetapkan Dirut PT OSMA Group , Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap. KPK belum lama ini melimpahkan berkas perkara Hartoyo ke tahap penuntutan. Hartoyo akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore