Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 19.42 WIB

Jadi Saksi, Dua Personel Polisi Ditegur Hakim

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Dua personel polisi yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama ditegur majelis hakim.


Keduanya adalah Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani. Mereka adalah anggota polisi yang pertama menerima laporan dari salah satu pelapor kasus Ahok yakni, Willyudin Dhani yang juga dihadirkan JPU hari ini.


Kepada dua personel politi itu, hakim langsung menanyakan terkait laporan yang dibuat Willyudin. Sebab Willyudin mengaku melaporkan Ahok di Polresta Bogor pada 7 Oktober 2016.


Lantas Briptu Ahmad Hamdani menjelaskan, pada 7 Oktober 2016, Willyudin datang bersama empat orang lainnya melaporkan Ahok terkait pidato kontoversial Ahok di Kepulauan Seribu.


Willyudin mengaku ke Hamdani bahwa dirinya melihat rekaman video pidato kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu, di rumahnya. Majelis hakim menanyakan mengapa Willyudin tak diarahkan membuat laporan ke Polres Kepulauan Seribu sesuai lokasi kejadiannya pada dua anggota polisi itu.


"Mengapa saudara tidak menyarankan agar melapor ke Polres Kepulauan Seribu dan menerima laporannya?" ucap hakim di ruang sidang, Selasa (17/1).


Menanggapi pertanyaan hakim, Hamdani mengaku tak bisa menolak setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Maka dari itu, dia tetap memproses laporan itu. Dalam laporan itu dituliskan bahwa peristiwa pidato kontroversial Ahok terjadi pada 6 September 2016, padahal, kejadian sebenarnya yaitu tanggal 27 September 2017.


Hakim juga mempertanyakan kesalahan tanggal yang ditulis dalam laporan polisi tersebut. Akan tetapi Hamdani berkata tidak mengetahui tanggal berapa Ahok persisnya berpidato di Kepulauan Seribu.


Dia mengaku hanya mengikuti keterangan pelapor yang mengatakan bahwa kejadian perkara itu terjadi pada 6 September 2016. "Pelapor sendiri yang menyebutkan tanggalnya," kata Hamdani.


Kemudian, lanjut Hamdani menerangkan, usai laporan polisi dibuat, Willyudin pun menandatangani laporan itu. "Pelapor baca, kemudian ditandatangani," ujarnya lagi.


Hamdani lantas mengaku pada hakim bahwa dirinya tak mencocokkan lagi antara laporan pelapor dengan kejadian yang sebenarnya. Terkait laporan yang diketik, Hamdani mengaku bahwa tak ada penolakan dari pelapor terkait isi laporan tersebut.

"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan? Anda harus serius kalau menulis (waktu). Enggak boleh begini ini kan mengingat nasib orang lain," ucap hakim menasihati Hamdani.

Untuk diketahui, dua anggota Polresta Bogor tersebut memang sengaja dihadirkan atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa Ahok pada sidang pekan lalu. Hal itu lantaran adanya yang berbeda dalam laporan salah satu pelapor, Willyudin di Polresta Bogor, yang kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.


Pada laporan Willyudin, tercatat kejadian perkara pidato kontroversial Ahok pada Kamis, 6 September 2016. Padahal, Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Bukan cuma tanggal yang berbeda, tapi juga lokasi pidato kontroversial Ahok. Dalam laporan yang dibuat oleh Hamdani, lokasi kejadian perkara ada di Tegallega, Bogor, padahal, Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore