
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
JawaPos.com - Guna mengakomodir para jurnalis dan masyarakat yang tak bisa ikut masuk ke ruang sidang penistaan agama, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan solusi dengan menyediakan speaker besar di luar ruang sidang.
"Kita sudah sediakan speaker satu untuk akomodir teman-teman yang tidak bisa masuk ruang sidang," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Pengeras suara itu nantinya diletakkan di sebelah kanan ruang sidang Gedung Kementan. Sehingga wartawan dan warga bisa mendengarkan dengan seksama jalannya sidang tanpa masuk ke ruang.
Kemudian, kata Hasoloan, dipasangnya speaker aktif itu lantaran membludaknya pengunjung yang penasaran ingin menyaksikan sidang Ahok. Tak hanya itu, dia juga mengimbau kepada pengunjung dan awak media dilarang membawa handphone ke dalam ruang sidang.
"Sebaiknya jangan handphone karena itu multifungsi, dengan alat recording saja cukup," terang dia. (elf/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
