Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 16.42 WIB

Pesan DPR ke Mendagri Agar tak Sering Salah Ucap

Mendagri Tjahjo Kumolo (Kanan) - Image

Mendagri Tjahjo Kumolo (Kanan)

JawaPos.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta berpesan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar lebih berhati-hati untuk berkomentar ke publik. Bila pernyataan yang disampaikan itu salah, bisa menimbulkan keresahan masyarakat.


"Semoga lain kali bisa lebih cermat (Mendagri Tjahjo Kumolo, red)," ujar Sukamta kepada JawaPos.com, Selasa (17/1).


Pesan itu disampaikan buntut dari salah ucap dari Tjahjo Kumolo dalam pernyataannya yang menyatakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bisa menjadi Komandan Koramil (Danramil). Lantas pernyataaan itu dikoreksinya sendiri, dengan alasan tidak ada undang-undangannya.


Menurut catatan JawaPos.com, Tjahjo dalam waktu berdekatan melakukan dua kesalahan dalam ucapannya. Pertama selain soal lulusan IPDN jadi Danramil, kedua menyebutkan, bahwa ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar di Kemendagri.


Berselang sehari kemudian, dia mengkoreksi bahwa ormas yang kini dipimpin Habib Rizieq Shihab itu telah terdaftar dan telah diperpanjang pada 2014.


Untuk diketahui lagi, sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meralat perkataanya terkait, lulusan IPDN akan bisa menempati posisi jabatan Komandan Koramil TNI.


Menurut Mendagri, lulusan IPDN tidak akan bisa menjabat sebagai Komandan Koramil, karena dalam undang-undang (UU) TNI tidak ada aturannya bahwa sipil bisa mengisi jabatan di TNI. "(Enggak jadi komandan) itu kan bagiannya  tentara," ujar Tjahjo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (16/1).


Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu tersebut menyatakan, lulusan IPDN hanya akan membantu Danramil dalam tugasnya. Bukan menempati jabatan tersebut. "Mereka membantu Danramil bantu Kapolsek. Kalau dulu kan mantri polisi," katanya.


Sementara sebelumnya mengatakan Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan bagi praja di IPDN mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer. Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka bisa mengisi posisi di Komandan Koramil TNI. Apabila tenaganya dibutuhkan. "Kalau posisi Komandan Koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata," katanya.


Sekadar informasi, IPDN adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Adanya lembaga tersebut bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di pusat. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore