
Ilustrasi
JawaPos.com – Yuni Tobe (20), tersangka kasus kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi laki-lakinya pada 23 Oktober 2016 lalu, kini harus bersiap menjalani persidangan di pengadilan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang Kota, Senin (16/1) melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara, barang bukti serta tersangka Yuni Tobe yang juga Pembantu Rumah Tangga (PRT) itu ke Kejari Kota Kupang.
Usai pelimpahan tahap dua, JPU Kejari Kota Kupang akan segera menyiapkan dakwaan bagi tersangka Yuni Tobe, warga Desa Silu, Kecamatan Fatumolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk kemudian dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Ihsan Asri kepada Timor Express menyatakan telah meneliti berkas tersangka Yuni Tobe.“Berkas tersangka Yuni Tobe sudah kita nyatakan lengkap atau P21 pada pekan kemarin. Oleh karena itu maka tadi, penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang Kota akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka bersama berkas dan barang bukti,” sebut Kasi Pidum Kejari Kota Kupang seperti ditulis Timor Ekspress (Jawa Pos Group), Selasa (17/1).
Pihaknya melalui jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan bagi tersangka Yuni Tobe. “Paling lambat pekan depan, berkas tersangka Yuni Tobe sudah akan diimpahkan lagi ke PN Klas 1A Kupang. Kita siap menyidangkan tersangka termasuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” tegas Ihsan Asri.
Sementara Kasat Reskrim polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali Lee yang dikonfirmasi menjelaskan pelimpahan tahap dua tersangka Yuni Tobe bersama berkas dan barang bukti ke Kejari Kupang karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti berkas tersangka.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada pekan kemarin. Maka hari ini (kemarin, Red), penyidik PPA lakukan pelimpahan tahap dua tersangka serta berkas dan barang buktinya," ujar Lalu.
Sekedar diketahui, tersangka Yuni Tobe nekat membuang bayinya sendiri berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi di rumah majikannya, Herman Sianto yang beralamat di jalan S. K. Lerik, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, pada 23 Oktober 2016 lalu.
Tersangka membuang bayinya ke dalam kotak sampah di dalam kamar mandi ketika akan mandi. Perbuatan tersangka kemudian ketahui oleh rekan kerjanya, Dorce Talan dan Widianto karena mendengar tangisan bayi tersangka.
Sementara Yuni Tobe, kepada Timor Express di Kejari Kota Kupang kemarin jelaskan dirinya hamil di luar nikah bersama kekasihnya. Hanya saja, ia enggan menyebutkan nama kekasihnya.
"Saya dan dia sudah berhubungan badan berulang kali. Awalnya dia mau bertanggungjawab ketika saya tanya dia. Tapi, setelah saya hamil nomor telepon dia tidak aktif lagi sehingga saya tidak sampaikan ke dia bahwa saya hamil. Saya buang bayi saya karena saya malu dengan teman-teman kerja saya," ucap pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Herman Sianti itu.(gat/nas/JPG)

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
