Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 14.45 WIB

Ditinggal Istri Menikah, Napi Kasus Pembunuhan Gantung Diri

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Paryono alias Gandul (29), seorang narapidana kasus pembunuhan nekat pengakhiri hidupnya  di dalam sel isolasi Blok D3 sel No.6 di Lapas Kelas II Rajabasa,  Bandar Lapung. Terpidana sembilan tahun penjara ini bunuh diri karena ditinggal istrinya yang menikah lagi.


Giyono, Kabid Pembinaan Narapidana mengatakan Paryono  nekat mengakhir hidupnya dengan gantung diri menggunakan kain sarung yang diikatkan ke teralis ventilasi udara. “Kami menduga  si Paryono ini mengalami gangguan," ucap Giyono seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Selasa (17/1).


Beberapa hari lalu, kata Giyono, saat  Lapas  menyelenggarakan Maulid Nabi, Paryono merusak dekorasi perahu yang dibangun warga binaan. "Dekorasi yang ditta dengan baik oleh panitia ditendang-tendang," ucapnya.


Saat diinterogasi, dia menyebut  melihat bayangan istrinya yang berada pada dekorasi itu. “Dia lihat ada istrinya disitu, mangkanya dirusak, ditendangtendang olehnya, setalah kejadian itu,  kami mintai keterangan dan dimasukkan ke dalam sel isolasi," ujar Giyono.


Petugas kebersihan menemukan jasad Paryono telah menggantung di terali besi Lapas. Korban diketahui  telah meninggal sekitar  pukul 14.30 WIB. Menurut informasi si Paryono ini terlebih dahulu sudah melakukan percobaan bunuh diri pada hari itu. “Dia sudah memanjat pohon mangga di halaman Lapas. Sudah menggantung dan mau meloncat, kebetulan ada kawan-kawannya yang meminta dia  untuk turun,” katanya.


Lebih lanjut Giyono mengatakan awal mula terpidana 9 tahun ini mencoba bunuh diri pada saat istrinya pamit untuk menikah lagi, dari situ Paryono ini mulai oleng. 


Paryono  terjerat dalam dua kasus, pertama pasal 365 yang dipenjara 4,6 tahun dari tahun 2011 dan pasal 338 dipenjara 9 tahun dari tahun 2012. “dia ini seharusnya sudah bebas, tapi pada waktu itu dia terlibat aksi pembunuhan terhadap rekan selnya sendiri, jadi terkena pasal 338 dan divonis 9 tahun.(cw6/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore