
Ilustrasi
JawaPos.com - Tajudin, 41, penjual cobek yang dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur, dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Tajudin pun kini sudah bebas. Atas persitiwa tersebut, Tajudin berencananya akan menggugat Satreskrim Polres Tangsel.
Menyikapi rencana gugatan itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mempersilahkan kuasa hukum Tajudin mengambil langkah hukum atas kasus yang menjerat kliennya tersebut. Alasannya, upaya itu merupakan hak setiap warga negara. Jajarannya pun akan coba membuktikan proses penyidikan atas kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
”Kalau memang kami dituntut ya gak masalah, siapa pun berhak mencari keadilan kalau memang merasa dirugikan haknya. Kami tidak pernah melarang hal ini, toh nanti akan ada pembuktiannya saat sidang di pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.
Yurikho menambahkan, jajarannya juga akan segera menelaah kembali putusan pengadilan untuk menjawab gugatan dari pihak Tajudin saat persidangan nanti. Bahkan tim penyidiknya juga telah diminta mempelajari kembali berkas perkara kasus eksploitasi terhadap dua anak oleh penjual cobek tersebut.
”Kami akan periksa dan telaah dulu berkas kasusnya yang dulu. Kami pasti tidak tinggal diam menghadapi gugatan itu. Apalagi, menurut kami kasus yang kami tangani itu telah sesuai dengan proses penyidikan kepolisian,” pungkasnya juga. (cok/yuz/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
