Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 11.30 WIB

Hakim dan Jaksa Harus Bisa Kuasai Sidang Ahok, Jangan sampai...

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Pedri Kasman, salah seorang pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan, apa yang dilakukan kubu Ahok hanyalah berputar-putar. Bahkan kata dia, terdakwa selalu berusaha mengalihkan pokok materi persidangan.


"Mereka berputar di masalah yang tidak terkait perkara seperti soal kepemimpinan, pilkada, program gubernur, tafsir kata auliya dan lainnya. Bahkan bisa saja pertanyaan mereka menjerat saksi karena salah jawab. Lalu mereka jadikan itu opini politik di luar sidang," kata Pedri, Senin (16/1).


Seharusnya, kata dia, ketika sidang Majelis Hakim dan JPU diharapkan bisa mengarahkan sidang ke pokok materi. Jangan sampai sidang dikuasai Ahok dan kuasa hukumnya.


"Jaksa penuntut umum harus banyak berperan sebagai pengacara negara yang harus membuktikan dakwaannya, supaya persidangan jadi fokus. Majelis hakim juga mesti menghentikan pertanyaan yang tidak penting," ujarnya.


"Karena sebenarnya jaksa dan hakimlah yang berkepentingan membuktikan perkara ini. Saksi hanya orang yang dimintai keterangan. Jaksa dan hakim harus berupaya keras menjaga kualitas persidangan ini dan menjauhkannya dari tendensi politik," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore