Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 05.32 WIB

Pemuda Muhammadiyah Waspadai Opini Baru di Luar Persidangan Ahok

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). - Image

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JawaPos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan besok, Selasa (17/1). Para pelapor mewaspadai opini baru yang bakal dibangun oleh Ahok di luar persidangan.


Salah satu pelapor, Pedri Kasman mengatakan, ada beberapa saksi yang akan memberikan keterangan pada sidang besok. Setelah itu akan dilanjutkan ke saksi fakta atau saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).


Pedri Kasman memprediksi, Ahok kembali akan melakukan pembahasan yang di luar fakta persidangan. Menurut dia ini dilakukan Ahok berulang kali.


"Dari pengalaman sidang-sidang sebelumnya, kemungkinan Ahok dan pengacaranya tidak akan banyak membahas masalah yang jadi pokok pada kasusnya itu. Yaitu dugaan pidana penodaan agama pada pidatonya di menit 24.20-24.33," jelas Pedri, Senin (16/1).


Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, kalimat penistaan agama jelas sudah diakui Ahok. "Itu ucapan dia langsung. Yang ada di video itu benar adalah dia. Jadi dia nggak mungkin lagi berkelit dari fakta itu. Fakta itu jelas dan terang sekali. Saksi juga sudah tentu akan bersaksi seputar itu," lanjutnya.


Karena sudah tidak bisa mengelak, kata Pedri maka pihak Ahok akan mencari cari cara untuk membangun opini di luar pokok perkara.  "Cara yang biasa dipakai adalah dengan mempreteli pribadi saksi, lalu diumbar ke publik. Seolah saksi itu harus bersih seperti malaikat. Padahal yang terdakwa adalah Ahok, kenapa saksi yang dipreteli," urainya. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore