
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengadilan Jakarta Selatan mulai menyidangkan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/1). Sidang yang sempat tertunda selama dua pekan ini, dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak.
Materi permohonan dari Umar Samiun dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Agus Dwiwarsono. Sementara pihak termohon (KPK) diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.
Dalam pembacaan permohonannya, Agus Dwiwarsono keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Baik itu Umar Samiun maupun saksi-saksi lainnya.
Menurut dia, apa yang telah KPK adalah sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.
Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.
"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan.
Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diijinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.
Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.
"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata termohon, Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.
Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama sehari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta. (elf/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
