Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 05.24 WIB

Bupati Buton Non Aktif Praperadilankan KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pengadilan Jakarta Selatan mulai menyidangkan praperadilan  Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/1). Sidang yang sempat tertunda selama dua pekan ini,  dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak.


Materi permohonan dari Umar Samiun dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Agus Dwiwarsono.  Sementara pihak termohon (KPK) diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.


Dalam pembacaan permohonannya, Agus Dwiwarsono keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Baik itu Umar Samiun maupun saksi-saksi lainnya.


Menurut dia, apa yang telah KPK adalah sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.


Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.


"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan.  Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan.


Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diijinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.


Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.


"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata termohon, Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.


Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama sehari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore