
Ilustrasi
JawaPos.com - Pengadilan Jakarta Selatan mulai menyidangkan praperadilan Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/1). Sidang yang sempat tertunda selama dua pekan ini, dipimpin hakim tunggal Noor Edi Yono dan dihadiri kedua belah pihak.
Materi permohonan dari Umar Samiun dibacakan oleh kuasa hukumnya yakni Agus Dwiwarsono. Sementara pihak termohon (KPK) diwakili oleh Miya Suriani Siregar dan Imam Akbar Wahyu.
Dalam pembacaan permohonannya, Agus Dwiwarsono keberatan dengan sikap KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Baik itu Umar Samiun maupun saksi-saksi lainnya.
Menurut dia, apa yang telah KPK adalah sebuah kesalahan prosedur karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terlebih lagi, Arbab Paproeka yang disebut-sebut paling mengetahui soal kasus ini belum pernah diperiksa sebelumnya.
Arbab beserta saksi-saksinya lainnya justru diperiksa setelah Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka. Dalam materi gugatan praperadilan setebal 34 halaman itu juga meminta agar KPK segera menghentikan penyidikan.
"Termohon (KPK) harus menghentikan penyidikan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Dan status tersangka Umar Samiun harus dibatalkan," kata Agus saat membacakan materi gugatan.
Dalam kesempatan itu, Agus meminta kepada hakim untuk diijinkan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta untuk menguji keabsahan KPK dalam menetapkan Umar Samiun sebagai tersangka.
Agus usai membacakan materi gugatan, hakim selanjutnya meminta kepada termohon KPK untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon Umar Samiun.
"Sebenarnya kami sudah siapkan jawaban atas gugatan. Tapi kami akan serahkan dan bacakan besok, Selasa (17/1), " kata termohon, Miya Suriani Siregar didampingi Imam Akbar Wahyu.
Setelah itu, Hakim Noor Edi Yono memaparkan bahwa proses sidang selanjutnya akan digelar selama tujuh hari ke depan. Hakim juga memberikan kesempatan kepada pemohon Umar Samiun selama sehari dalam menghadirkan saksi-saksi ahli dan saksi fakta. (elf/JPG)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
