
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintahan di bawah Presiden Jokowi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) patut didukung, karena akan menjadikan setiap usaha pertambangan mineral dan batubara yang selama dikuasai perusahaan asing, maka 51 persen sahamnya menjadi milik nasional.
Kebijakan ini mendapat dukungan anggota Komisi VI DPR Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, visi misi dan komitmen Presiden Jokowi telah diimplementasikan dengan tepat dan cerdas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, dalam membangun negeri untuk kepentingan rakyat.
"Komitmen tersebut harus didukung oleh semua pihak, karena implementasi dari prinsip-prinsip pengelolaan SDA sangat mendahulukan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara. Bahkan, tetap menghormati kaidah-kaidah dunia usaha dan investasi," kata Yaqut, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor, di Jakarta Senin (16/1).
Menurutnya, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan begitu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM Nomor 5 dan nomor 6/ 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya, merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
Sebab salah satu poin di dalam PP dan Permen itu, yakni pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51 persen. "Jadi, jelas sudah jika peraturan-peraturan terkait SDA tersebut wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap Yaqut.
Dijelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing.
"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
"Di sini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral di dalam negeri, agar tercipta lapangan kerja dalam jumlah besar," ujarnya.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan hilirisasi mineral dapat tetap berjalan. Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan atau pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis. "Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuhnya.
Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor 'konsentrat' mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. "Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar," tandasnya. (iil/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
