
Ilustrasi
JawaPos.com - Pemerintahan di bawah Presiden Jokowi dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) patut didukung, karena akan menjadikan setiap usaha pertambangan mineral dan batubara yang selama dikuasai perusahaan asing, maka 51 persen sahamnya menjadi milik nasional.
Kebijakan ini mendapat dukungan anggota Komisi VI DPR Yaqut Cholil Qoumas. Dia mengatakan, visi misi dan komitmen Presiden Jokowi telah diimplementasikan dengan tepat dan cerdas oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, dalam membangun negeri untuk kepentingan rakyat.
"Komitmen tersebut harus didukung oleh semua pihak, karena implementasi dari prinsip-prinsip pengelolaan SDA sangat mendahulukan kepentingan bangsa dan kedaulatan negara. Bahkan, tetap menghormati kaidah-kaidah dunia usaha dan investasi," kata Yaqut, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Ansor, di Jakarta Senin (16/1).
Menurutnya, sesuai UUD 1945, kekayaan SDA harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan begitu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Permen ESDM Nomor 5 dan nomor 6/ 2017 berikut peraturan-peraturan teknis turunannya, merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara dalam pengelolaan SDA.
Sebab salah satu poin di dalam PP dan Permen itu, yakni pemberlakuan kewajiban investasi saham asing menjadi saham nasional yang mencapai 51 persen. "Jadi, jelas sudah jika peraturan-peraturan terkait SDA tersebut wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan demi kemakmuran rakyat Indonesia," ungkap Yaqut.
Dijelaskan, peraturan baru yang dikeluarkan terbukti bukan untuk mengakomodasi kepentingan kelompok usaha tertentu ataupun tunduk pada pengaruh dan tekanan kepentingan asing.
"Dengan begitu, pertumbuhan perekonomian nasional, terutama pada daerah penghasil SDA mineral tetap terjaga juga," tandas Gus Yaqut, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pengelolaan SDA yang berpihak pada rakyat akan menciptakan lapangan kerja yang makin luas. Melalui kegiatan usaha pertambangan mineral yang baik, dapat menghindari terjadinya PHK pekerja sektor pertambangan.
"Di sini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan dalam pengembangan industri pengolahan/pemurnian mineral di dalam negeri, agar tercipta lapangan kerja dalam jumlah besar," ujarnya.
Menurut Gus Yaqut, kebijakan hilirisasi mineral dapat tetap berjalan. Namun begitu, kewajiban pengembangan industri pengolahan atau pemurnian mineral (smelter) harus diberlakukan dengan jangka waktu pemenuhan yang realistis. "Selain itu juga harus ada mekanisme pengawasan pemerintah yang 'workable' pada peraturan baru," imbuhnya.
Sementara, pengelolaan SDA yang baik akan mendukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Untuk itu, adanya peluang penjualan dan ekspor 'konsentrat' mineral tertentu yang diberikan kepada perusahaan pertambangan harus dapat memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. "Langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk adanya pengenaan bea keluar yang lebih besar," tandasnya. (iil/JPG)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
