
Juru bicara KPK Febri Diansyah
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Laksma Suroyo dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla itu diperiksa sebagai saksi untuk koleganya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Suroyo dilakukan penyidik di Kantor Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Saksi Suroyo terkait (kasus suap) Bakamla. Pemeriksaan di Mabes TNI," kata Febri dalam keterangan pers di kantornya, Senin (16/1).
Meski demikian, Febri enggan mengungkap alasan Suroyo diperiksa di Mabes TNI. Termasuk, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Suroyo berlatar belakang TNI.
Menurut Febri, pemeriksaan itu merupakan bentuk koordinasi antara KPK dan Puspom TNI. "Pemeriksaan sejumlah saksi kasus Bakamla dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI. Ada pemeriksaan di kantor KPK ataupun di POM TNI baik oleh penyidik KPK maupun penyidik POM TNI. Sejauh ini ada komitmen tinggi. Soal tempat itu hasil koordinasi," kata dia.
Selain Suroyo, KPK juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016 Juli Amar.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Bakamla yang terkait pengadaan barang. Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suroyo dan pejabat Bakamla itu karena kasus suap ini berkaitan erat dengan pengadaan barang. Termasuk mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla.
"(Dugaan penyimpangan) Itulah yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).
KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.
Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.
KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.
Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Fahmi berada di Singapura dan absen dari panggilan KPK. (Put/jpg)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
