Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 05.05 WIB

KPK Periksa Pejabat Bakamla di Puspom TNI

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Laksma Suroyo dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla itu diperiksa sebagai saksi untuk koleganya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.


Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Suroyo dilakukan penyidik di Kantor Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. "Saksi Suroyo terkait (kasus suap) Bakamla. Pemeriksaan di Mabes TNI," kata Febri dalam keterangan pers di kantornya, Senin (16/1).


Meski demikian, Febri enggan mengungkap alasan Suroyo diperiksa di Mabes TNI. Termasuk, pemeriksaan ini dilakukan lantaran Suroyo berlatar belakang TNI.


Menurut Febri, pemeriksaan itu merupakan bentuk koordinasi antara KPK dan Puspom TNI. "Pemeriksaan sejumlah saksi kasus Bakamla dengan koordinasi KPK dan Puspom TNI. Ada pemeriksaan di kantor KPK ataupun di POM TNI baik oleh penyidik KPK maupun penyidik POM TNI. Sejauh ini ada komitmen tinggi. Soal tempat itu hasil koordinasi," kata dia.


Selain Suroyo, KPK juga memeriksa Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Leni Marlena dan Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Tahun Anggaran 2016 Juli Amar.


Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Bakamla yang terkait pengadaan barang. Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Suroyo dan pejabat Bakamla itu karena kasus suap ini berkaitan erat dengan pengadaan barang. Termasuk mendalami adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di Bakamla.


"(Dugaan penyimpangan) Itulah yang sedang kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.


Seperti diketahui, pada 13 Desember 2016, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda di Jakarta. Di antaranya, Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH).


KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.


Dalam penangkapan KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari tangan Eko yang ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Suap diberikan terkait dengan pengadaan alat monitoring satelit RI Tahun 2016 dengan sumber pendanaan APBN-P tahun 2016 senilai Rp 200 miliar.


KPK kemudian menetapkan Eko, Adami, dan Hardy sebagai tersangka. Serta, Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Danang berstatus saksi dan dilepaskan.


Eko, Adami, dan Hardy ditahan pada 15 Desember 2016. Sementara Fahmi Darmawansyah yang juga suami artis Inneke Koesherawati itu ditahan pada 23 Desember 2016 lalu. Sebelumnya, Fahmi berada di Singapura dan absen dari panggilan KPK. (Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore