Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 03.39 WIB

Belum Beraksi, Begal Bersenpi Keburu Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dua pengangguran bernama Iwan Setiawan, 35, dan Deni Firmansyah, 22, digelandang tim Resmob Polda Metro Jaya. Keduanya yang diduga kuat sebagai anggota komplotan begal motor asal Lampung. Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata api tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kedua pemuda itu ditangkap saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Kampung Cijengir Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten, pada Minggu dini hari (15/1).

”Keduanya  kedapatan memiliki senjata api jenis revolver rakitan berikut empat butir peluru kaliber 9 milimeter. Disita juga satu senjata tajam, satu kunci letter T, satu unit tank, dan satu kunci kendaraan, ” terang Argo.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim Resmob Polda Metro Jaya, senpi tersebut memang hendak digunakan untuk melakukan kejahatan. Namun kedua pemuda itu sudah keburu ditangkap sebelum beraksi. Kepada penyidik, Iwan dan Deni mengaku membeli senpi rakitan  dari seorang pria yang biasa disebut Bejo.

Kontan Bejo diburu Tim Resmob saat itu juga. Tak lama polisi berhasil menangkap Bejo masih di kawasan Kabupaten Tangerang. Dari pengakuan Iwan dan Deni, mereka memang berencana melakukan pencurian atau perampasan motor di Jakarta, sedangkan senpi tersebut mereka persiapkan untuk menjaga diri kalau sampai ketahuan pemilik motor atau warga.

”Dari pengakuan mereka, memang berencana akan mencuri sepeda motor di seputaran Jakarta dan sekitarnya,” kata Argo. Menurut Argo,  mereka terdeteksi sebagai Dari penelusuran petugas, keduanya merupakan komplotan begal motor jaringan Lampung. Dalam setiap aksi kejahatannya memang selalu memnyiapkan senjata api.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui pembagian tugas diantara mereka, yakni Iwan bertugas sebagai pemetik, sedangkan Deni yang mengawasi keadaan lengkap dengan senpinya.

Dilanjutkan Argo, setelah menangkap Iwan dan Deni, saat pihaknya masih mengejar dan memburu Andre yang menjadi anggota komplotan begal motor asal Lampung ini. Saat ini Iwan dan Deni dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak ?dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ind/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore