Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 03.35 WIB

Penjual Cobek Tak Terbukti Ekspolitasi Anak, Polres Tangsel Digugat, Dituntut Bayar...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Tajudin, 41, penjual cobek yang dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur menggugat Satreskrim Polresta Tangsel. Ahmad Hamim Jauzie, Kuasa hukum Tajudin mengatakan, berkas bakal diserahkan Rabu (18/01) nanti. Itu setelah Tajudin bebas karena dinyatakan tidak terbukti oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Saat ini berkas gugatan itu tengah dalam tahap penyusunan. ”Upaya hukum ini kami tempuh karena kebebasan klien kami telah dirampas. Apalagi, klien kami sudah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum hakim saat sidang,” terangnya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) saat ditemui di kantornya, kemarin (15/1).

Menurutnya, upaya hukum yang akan ditempuh LBH Keadilan untuk Tajudin bukan tanpa sebab. Karena dalam kasus itu kebebasan rakyat kecil telah dipasung oleh kepolisian. Apalagi, ujarnya, Tajudin harus mendekam selama sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Kabupaten Tangerang.

Lantaran dia dianggap mempekerjakan anak di bawah umur tapi tanpa ada unsur pelanggaran yang dapat ditunjukan polisi. ”Itu bukan eksploitasi tapi kerja. Kedua anak yang bekerja sama dengan klien kami itu keponakannya sendiri. Kedua orangtua kedua anak itu yang meminta kepada Tajudin agar keponakannya diajak bekerja,” paparnya juga.

”Dalil yang ditunjukan penyidik kepolisian tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” ujar Hamim juga. Guna menggugat institusi kepolisian itu, sambung Hamim, pihaknya akan menggunakan amar putusan PN Tangerang yang membebaskan kliennya.

Yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tidak terbukti berdasakan putusan hakim. Dalam gugatannya, LBH Keadilan menuntut Korps Bhayangkara mengembalikan nama baik kliennya dan juga gugatan ganti rugi atas denda perkara yang bernilai ratusan juta rupiah terkait penahananya tersebut.

”Kami hanya ingin menunjukan jika kasus ini salah tangkap oleh polisi. Mekanismenya adalah pra peradilan. Tidak boleh polisi semena-mena menangkap seseorang dengan tuduhan yang tidak terbukti,” cetusnya juga. (cok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore