Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 03.29 WIB

Politikus PKB Mangkir Jadi Saksi Kasus Suap Proyek

Juru bicara KPK Febri Diansyah - Image

Juru bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Fathan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fathan sedianya akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).


"Fathan saksi suap Kemen-PUPR tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).


Fathan  sedianya akan diperiksa untuk tersangka pemberi suap, Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Meski demikian, Febri tidak menjelaskan alasan mangkir Fathan dalam pemeriksaan hari ini.


Dalam perkara ini, KPK belum lama ini menetapkan Direktur PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka baru pemberi suap terkait proyek Kemen-PUPR. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Amran HI Mustary, dan empat anggota komisi V DPR.


Aseng diduga turut bersama Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir memberikan suap kepada anggota komisi V DPR untuk memuluskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, Aseng juga diduga memberikan uang kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.


Aseng juga disebut turut melakukan urunan dengan Khoir dan sejumlah pengusaha konstruksi Maluku guna memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Anggota Komisi V DPR F-PDIP Damayanti Wisnu Putranti untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah.(Put/jpg)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore