Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 01.12 WIB

Dirreskrimsus Polda Jatim Berganti

Mutasi di Lingkungan Polda Jatim - Image

Mutasi di Lingkungan Polda Jatim

JawaPos.com – Gerbong mutasi perwira menengah di jajaran Polda Jatim kembali bergerak. Kali ini Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Adityawarman dipromosikan bakal mendapat tugas baru di Badan Narkotika Nasional (BNN).


Pergeseran posisi tersebut mengacu surat telegram Kapolri Nomor ST/114/1/2017 tertanggal 13 Januari. Selain Adityawarman, dua Kapolres di jajaran Polda Jatim di-rolling (selengkapnya lihat grafis).


Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, mutasi tersebut merupakan hal yang wajar di tubuh Polri. Salah satunya adalah penyegaran organisasi. ”Hal itu biasa terjadi di dalam tubuh Polri,” ujarnya.


Pria asal Kalimantan Timur tersebut menjelaskan, semua anggota yang dimutasi kali ini mendapat kenaikan tingkat. Misalnya, pergantian dua Kapolres. Meski tetap menjadi Kapolres di Gresik, AKBP Boro Windu Danandito diberi jabatan yang derajatnya lebih tinggi. ”Sebab, kondisi di Gresik lebih kompleks daripada di Mojokerto,” ujarnya.


Begitu pula AKBP Adex Yudiswan. Kepindahannya ke Polres Metro Jakarta Barat membuat beban tugasnya semakin berat. Menurut Barung, hal itu semata-mata menjadi ujian untuk meraih jabatan yang lebih tinggi. Bahkan, Kombespol Adityawarman diproyeksikan untuk mendapatkan bintang di pundak alias pangkat jenderal. ”Jadi, pemindahan tersebut menjadi jembatan untuk jenjang karir yang lebih tinggi,” paparnya.


Dia berharap perpindahan itu bisa meningkatkan kinerja anggota sekaligus pelayanan publik. Khususnya jabatan Dirreskrimsus. Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pejabat baru. Salah satunya adalah pemberantasan korupsi.


Tahun lalu Polda Jatim berhasil menguak praktik korupsi di Jatim. Yang paling mencolok adalah operasi tangkap tangan terhadap pegawai Kecamatan Kedundung, Sampang, Madura. Total barang bukti yang disita mencapai Rp 1,3 miliar.


Saat ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Camat Kedundung A. Junaidi, penyidik dari subdit tipikor telah menetapkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung Kun Hidayat sebagai tersangka. Saat ini penyidikan terus berlangsung. ”Sangat mungkin, akan ada tersangka baru setingkat camat,” ucap Barung.



Tentu, hal itu menjadi PR yang harus diselesaikan. Apalagi, nilai kerugian negara terbilang cukup besar. Rencananya, pejabat yang dimutasi menempati tugas baru dua minggu setelah TR keluar. (aji/c16/fal/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore