
Ilistrasi
JawaPos.com - Rencana pelegalan pungutan di sekolah tengah menjadi perbincangan hangat. Tidak hanya praktisi di dunia pendidikan, politikus DPRD Kaltim juga turut mengamati perkembangan wacana tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Zain Taufik Nurrohman memandang positif rencana penarikan sumbangan dari masyarakat. Disebutnya, itu sebagai partisipasi dalam pengembangan pendidikan. Sebab, hakikatnya, tak ada pendidikan gratis seperti yang dielukan selama ini. “Yang ada pendidikan itu mahal. Selama ini, ada penyesatan informasi gratis,” kata Zain.
Makna gratis tak lebih hanya slogan politik kepala daerah, partai politik, dan kalangan politik tertentu. Sebab, tetap ada penyandang dana penyelenggaraan pendidikan tersebut. Yang telah berjalan selama ini, dengan bantuan operasional sekolah (BOS).
Semisal negara mampu, tentu bagus. Tapi, dalam kondisi keuangan yang defisit seperti sekarang, partisipasi masyarakat diperlukan. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pun diatur demikian. Masyarakat sebagai komponen yang turut berpartisipasi.
Namun, perlu diatur bentuk partisipasi yang boleh dipungut. Itu merupakan ranah teknis. Tentu, para pelaku di satuan pendidikan yang paham dengan itu. Dalam penerapannya, terang dia, mesti dibuatkan payung hukum sebagai pedoman. Untuk di level SMA/SMK, bisa dibuatkan peraturan gubernur untuk melegalkan pungutan tersebut.
Sementara itu, di tingkat SD dan SMP dengan peraturan bupati/wali kota. Jauh lebih bagus lagi, katanya, Mendikbud menerbitkan peraturan menteri. “Jangan sampai bermasalah, dianggap pungli. Malah berurusan dengan tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) nanti,” ingatnya.
Di samping itu, perlu ada sosialisasi yang intens sehingga orang tua siswa atau masyarakat paham dari pungutan tersebut. Bukan dianggap pungli. Terpenting dari itu semua, pungutan sekolah tak boleh memberatkan. Maka, komunikasi sekolah dengan komite masyarakat harus dilaksanakan.
“Memang ada realita siswa dari keluarga mampu dan tidak. Perlu ada mekanisme yang diatur dan disepakati bersama. Bisa lebih kecil atau digratiskan,” ucap politikus PAN itu. Meski demikian, Zain meyakini sepanjang regulasi tersebut tepat dan dijalankan disiplin, tak ada persoalan. “Pihak manapun pasti tidak ada yang mau bermasalah,” imbuhnya. (ril/rom/k15/fab/JPG)

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
