Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 00.30 WIB

Pembebasan Ruas Duduksampeyan Tuntas

SEGERA DICABUT: Informasi ruas Jalan Raya Duduksampeyan yang menyempit agar pengguna jalan mengurangi kecepatan. - Image

SEGERA DICABUT: Informasi ruas Jalan Raya Duduksampeyan yang menyempit agar pengguna jalan mengurangi kecepatan.

JawaPos.com – Kemacetan akut Jalan Raya Duduksampeyan masih awet. Hingga Minggu (15/1), kelanjutan pelebaran jalan tidak juga jelas. Pembebasan lahan sudah tuntas. Anggaran proyeknya belum ada.


’’Sampai sekarang belum ada alokasi untuk (Jalan) Duduksampeyan,’’ ujar Kabid Pembangunan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Achmad Subki kemarin.


Pelebaran akses tersebut memang merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui BBPJN VIII. Sejauh ini Subki tidak bisa memastikan kapan pelebaran dimulai. Menurut dia, pelebaran Duduksampeyan butuh anggaran yang tidak sedikit. Sekitar Rp 15 miliar. Nah, hingga kini anggaran tersebut belum tersedia. Itu segera disampaikan ke Kemen PUPR.


’’Mudah-mudahan ada solusi. Mungkin bisa menggunakan sisa anggaran yang tersedia,’’ katanya.


Sebagaimana diberitakan, pelebaran Jalan Raya Duduksampeyan masih tersendat. Proyek tersebut dimulai pada 2006, tetapi hingga kini belum tuntas juga. Masih ada penyempitan sepanjang satu kilometer. Tepatnya di perempatan Duduksampeyan.


Kemacetan parah pun menjadi pemandangan sehari-hari. Saat mudik Lebaran, kemacetan mengular hingga beberapa kilometer. Baik dari arah Gresik maupun Lamongan.


Di sisi lain, Pemkab Gresik menuntaskan pembebasan lahan sejak 15 Desember 2016. Pembebasan tersebut bisa dilangsungkan setelah melalui appraisal ulang atas 21 bidang lahan. Terakhir, harga tanah mencapai Rp 2,6 juta per meter persegi. Bangunan dihargai bervariasi mulai Rp 4 juta per meter persegi. Kemarin sejumlah bangunan yang terkena pembebasan telah dirobohkan pemiliknya.



Bupati Sambari Halim Radianto pun meminta BBPJN segera melanjutkan pelebaran jalan tersebut. ’’Lahan sudah siap, selanjutnya kewenangan BBPJN untuk melakukan pelebaran,’’ jelas Sambari. (mar/c15/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore