Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2017 | 00.14 WIB

Anak Bupati Klaten Penuhi Panggilan KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota DPRD Klaten fraksi PDI-Perjuangan Andy Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua komisi IV DPRD Kabupaten Klaten itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.

"Saksi (Andy Purnomo) sudah datang pagi ini sekitar pukul 10:00WIB di Gedung KPK. Anggota DPRD Klaten itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Kepala Seksie SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Febri mengatakan, hari ini adalah jadwal pemeriksaan pertama untuk Andy Purnomo yang juga anak Bupati Klaten Sri Hartini tersebut. Menurut dia, terdapat sejumlah informasi yang ingin digali dari keterangan Andy Purnomo.

"Terhadap saksi akan digali sejumlah informasi yang menurut penyidik diduga diketahui oleh yang bersangkutan selama rentang perkara ini terjadi," papar Febri.

Meski demikian, Febri enggan memerinci materi pemeriksaan Andy hari ini. Termasuk, materi soal temuan uang Rp 3 miliar yang ditemukan penyidik di kamar Andi saat penggeledahan beberapa waktu lalu. "Belum bisa kami sampaikan secara rinci," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 3,2 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini. Di mana, uang sebesar Rp 3 miliar ditemukan di kamar Andy Purnomo.

Usai menggeledah dan menyita uang itu, penyidik pun mengusut asal-muasal uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otmotatis (milik) anak bupati," kata Febri pada 5 Januari lalu.

Febri mengatakan, penyidik belum bisa memastikan peran dari Andy yang merupakan ketua komisi IV DPRD Klaten Fraksi PDI-P itu dalam kasus suap yang menjerat sang ibu. Pasalnya, hal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," paparnya.

Dia hanya memastikan, penyidik akan terus menggali dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam 'jual beli' jabatan ini.

KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).

Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.

Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi.

Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.

Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore