
Ilustrasi
JawaPos.com - Terdakwa pemberi suap kepada panitera dan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah keberatan dengan upaya hukum banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum Raoul, Maqdir Ismail menilai KPK tidak memiliki alasan hukum untuk mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara yang diterima kliennya.
"Tidak ada alasan hukum yang cukup bagi KPK untuk banding, karena Raoul sudah dihukum dengan hukuman maksimal karena memberi suap," kata Maqdir kepada wartawan, Senin (16/1).
Pada 9 Januari 2017, Raoul divonis penjara selama lima tahun karena dinyatakan terbukti menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000. Dia menerima hukuman maksimal sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Maqdir mengklaim di persidangan tidak ada satu orangpun yang mengakui bahwa ada pembicaraan antara Raoul dengan Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya tentang pembicaraan uang. Menurut dia, Raoul secara tegas menyatakan tidak ada pembicaraan dengan kedua hakim itu mengenai uang.
Pembicaraan tentang uang, kata Maqdir, hanya antara Raoul dan M. Santoso. "Sumber malapetaka ini adalah janji dari M. Santoso akan membantu Raoul untuk memenangkan perkara. Nyatanya janji gugatan ditolak tidak ada realisasinya," kata Maqdir.
Tak hanya itu, Maqdir bahkan menyebut dalam perkara ini kliennya mengalami lima bentuk kesialan. Pertama, perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang dipegang Raoul selaku kuasa hukum kalah; kedua membayar Santoso dengan janji kosong; ketiga harus keluar uang tanpa ada hasilnya; keempat ditangkap KPK karena didakwa menyuap hakim; dan kelima dihukum dengan hukuman maksimal dalam perkara suap.
"Menurut hemat saya penderitaan Raoul ini sungguh sudah diluar batas," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas vonis Raoul dan anak buahnya, Ahmad Yani yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu argumentasi yang menjadi materi banding adalah terkait tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.
Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.
Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. JPU sebelumnya meyakini Raoul dan Ahmad Yani terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.
Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
