
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Upaya hukum banding diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Raoul dan tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani pada 9 Januari lalu.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Febri mengatakan, salah satu argumentasi yang menjadi materi banding adalah terkait tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.
Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.
Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.
Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", bukan "ditolak" sebagaimana yang diinginkn Raoul.
"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupum terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari lalu. (Put/jpg)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
