
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Upaya hukum banding diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Raoul dan tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani pada 9 Januari lalu.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Febri mengatakan, salah satu argumentasi yang menjadi materi banding adalah terkait tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.
Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.
Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.
Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", bukan "ditolak" sebagaimana yang diinginkn Raoul.
"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupum terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari lalu. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
