Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2017 | 23.09 WIB

KPK Banding Vonis Pemberi Suap ke Dua Hakim PN Jakpus

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Upaya hukum banding diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Raoul dan tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani pada 9 Januari lalu.

"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Febri mengatakan, salah satu argumentasi yang menjadi materi banding adalah terkait tidak terbuktinya penerimaan suap  bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.

Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.

Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan Raoul  tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.

Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", bukan "ditolak" sebagaimana yang diinginkn Raoul.

"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupum terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari lalu. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore