
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani. Upaya hukum banding diajukan setelah hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Raoul dan tiga tahun penjara kepada Ahmad Yani pada 9 Januari lalu.
"Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Febri mengatakan, salah satu argumentasi yang menjadi materi banding adalah terkait tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara Panitera PN Jakarta Pusat M Santoso dan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Padahal, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini pemberian uang kepada Santoso, Partahi, dan Casmaya terkait penanganan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut," ujar Febri.
Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SGD 3.000. Namun, majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan uang sebesar SGD 25.000.
Dalam amar putusan, Raoul dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti memberikan suap sebesar SGD 25.000 kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Raoul hanya dinyatakan terbukti menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus M Santoso dengan uang sebesar SGD 3.000.
Suap itu diberikan terkait pengurusan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakilkan Raoul Adhitya melawan PT Mita Maju Sukses, untuk memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menilai tidak ada kesepakatan antara Raoul dengan dua hakim tersebut mengenai pemberian uang sebesar SGD 25.000, melainkan hanya antara Raoul dengan Santoso.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul, yang tidak sesuai dengan kesepakatannya dengan Santoso. Putusan itu menyatakan gugatan penggugat "tidak dapat diterima", bukan "ditolak" sebagaimana yang diinginkn Raoul.
"Dengan pertimbangan itu, maka tujuan pemberian uang kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara tidak dapat dibuktikan. Sebab, putusan hakim tidak seperti yang diinginkan oleh saksi Raoul maupum terdakwa," kata Ibnu Basuki saat membacakan pertimbangan yuridis dalam amar putusannya pada 9 Januari lalu. (Put/jpg)

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
