
PASTIKAN DATA: Fathur Rosyid (kanan) mencari nama kakaknya di daftar nama pelanggar lalu lintas yang disidangkan di PN Sidoarjo pada Jumat (13/1).
JawaPos.com – Peserta sidang tilang dari hari ke hari berkurang. Namun, hal itu belum tentu mengindikasikan meningkatnya level kedisiplinan warga dalam berkendara.
Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya persidangan bagi pelanggar lalu lintas di jalan atau yang terkena tilang. ”Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Ifa Sudewi, Minggu (15/1).
Mereka tinggal menunggu pengumuman putusan pengadilan soal besaran denda yang harus dibayar. Para pelanggar bisa melihat di website pengadilan atau pengumuman yang ditempel di gedung pengadilan.
Ke depan pihak pengadilan memberitahukan besaran denda tersebut melalui SMS. Cara pembayaran denda diserahkan kepada pelanggar. Bisa dibayar tunai di kejaksaan saat mengambil barang bukti (BB) atau ditransfer ke rekening kejaksaan di bank.
Aturan baru itu membuat warga tidak repot. Mereka juga tidak perlu khawatir soal besaran denda. Sebab, denda yang harus dibayar sesuai dengan putusan hakim dalam pengadilan.
”Tidak ada perbedaan antara hadir langsung dalam sidang dan tidak,” tegasnya. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Pasal 4 aturan yang diundangkan pada 16 Desember 2016 tersebut secara tegas menyatakan bahwa sidang perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
Ifa menegaskan, perma tersebut hanya berlaku bagi warga yang kena tilang dan tidak bisa langsung membayar saat ditilang. Yang bisa langsung membayar denda pada hari terkena razia tidak perlu menunggu putusan pengadilan soal denda.
Mereka juga tidak perlu mengambil barang bukti (BB) kepada jaksa. ”Jadi, hal itu ditujukan untuk pelanggar yang memegang slip merah (tilang, Red),” katanya.
Tiap pekan, jumlah warga yang datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang memang berkurang. Pada Jumat (13/1), hanya 50 orang yang ikut sidang dan membayar denda di pengadilan.
Padahal, jumlah pelanggar aturan lalu lintas di jalanan Sidoarjo yang wajib sidang lebih dari 200 orang. Hakim yang menyidangkan tilang pun berkurang.
Awalnya, ada tiga hakim tunggal dalam tiga ruang berbeda, tapi sekarang tersisa satu. Sebab, jumlah pelanggar yang disidang tidak sampai 300 orang.
Salah seorang peserta sidang tilang adalah F. Rosyid. Dia mengikuti sidang sesuai dengan petunjuk dalam surat tilang. Bagi pelanggar yang tidak ikut sidang, hakim bisa membuat keputusan tanpa kehadiran mereka.
”Pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti (BB) di kejaksaan,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Wayan Sumertayasa. Bahkan, untuk mempermudah warga, mereka membuka layanan Easy Tilang di salah satu pusat perbelanjaan. (may/c16/pri/sep/JPG)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
