
PASTIKAN DATA: Fathur Rosyid (kanan) mencari nama kakaknya di daftar nama pelanggar lalu lintas yang disidangkan di PN Sidoarjo pada Jumat (13/1).
JawaPos.com – Peserta sidang tilang dari hari ke hari berkurang. Namun, hal itu belum tentu mengindikasikan meningkatnya level kedisiplinan warga dalam berkendara.
Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya persidangan bagi pelanggar lalu lintas di jalan atau yang terkena tilang. ”Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Ifa Sudewi, Minggu (15/1).
Mereka tinggal menunggu pengumuman putusan pengadilan soal besaran denda yang harus dibayar. Para pelanggar bisa melihat di website pengadilan atau pengumuman yang ditempel di gedung pengadilan.
Ke depan pihak pengadilan memberitahukan besaran denda tersebut melalui SMS. Cara pembayaran denda diserahkan kepada pelanggar. Bisa dibayar tunai di kejaksaan saat mengambil barang bukti (BB) atau ditransfer ke rekening kejaksaan di bank.
Aturan baru itu membuat warga tidak repot. Mereka juga tidak perlu khawatir soal besaran denda. Sebab, denda yang harus dibayar sesuai dengan putusan hakim dalam pengadilan.
”Tidak ada perbedaan antara hadir langsung dalam sidang dan tidak,” tegasnya. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Pasal 4 aturan yang diundangkan pada 16 Desember 2016 tersebut secara tegas menyatakan bahwa sidang perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.
Ifa menegaskan, perma tersebut hanya berlaku bagi warga yang kena tilang dan tidak bisa langsung membayar saat ditilang. Yang bisa langsung membayar denda pada hari terkena razia tidak perlu menunggu putusan pengadilan soal denda.
Mereka juga tidak perlu mengambil barang bukti (BB) kepada jaksa. ”Jadi, hal itu ditujukan untuk pelanggar yang memegang slip merah (tilang, Red),” katanya.
Tiap pekan, jumlah warga yang datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang memang berkurang. Pada Jumat (13/1), hanya 50 orang yang ikut sidang dan membayar denda di pengadilan.
Padahal, jumlah pelanggar aturan lalu lintas di jalanan Sidoarjo yang wajib sidang lebih dari 200 orang. Hakim yang menyidangkan tilang pun berkurang.
Awalnya, ada tiga hakim tunggal dalam tiga ruang berbeda, tapi sekarang tersisa satu. Sebab, jumlah pelanggar yang disidang tidak sampai 300 orang.
Salah seorang peserta sidang tilang adalah F. Rosyid. Dia mengikuti sidang sesuai dengan petunjuk dalam surat tilang. Bagi pelanggar yang tidak ikut sidang, hakim bisa membuat keputusan tanpa kehadiran mereka.
”Pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti (BB) di kejaksaan,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Wayan Sumertayasa. Bahkan, untuk mempermudah warga, mereka membuka layanan Easy Tilang di salah satu pusat perbelanjaan. (may/c16/pri/sep/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
