Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2017 | 23.02 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Ambil BB di Kejaksaan, Tak Perlu Datang Sidang

PASTIKAN DATA: Fathur Rosyid (kanan) mencari nama kakaknya di daftar nama pelanggar lalu lintas yang disidangkan di PN Sidoarjo pada Jumat (13/1). - Image

PASTIKAN DATA: Fathur Rosyid (kanan) mencari nama kakaknya di daftar nama pelanggar lalu lintas yang disidangkan di PN Sidoarjo pada Jumat (13/1).

JawaPos.com – Peserta sidang tilang dari hari ke hari berkurang. Namun, hal itu belum tentu mengindikasikan meningkatnya level kedisiplinan warga dalam berkendara.


Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya persidangan bagi pelanggar lalu lintas di jalan atau yang terkena tilang.  ”Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Ifa Sudewi, Minggu (15/1).


Mereka tinggal menunggu pengumuman putusan pengadilan soal besaran denda yang harus dibayar. Para pelanggar bisa melihat di website pengadilan atau pengumuman yang ditempel di gedung pengadilan.


Ke depan pihak pengadilan memberitahukan besaran denda tersebut melalui SMS. Cara pembayaran denda diserahkan kepada pelanggar. Bisa dibayar tunai di kejaksaan saat mengambil barang bukti (BB) atau ditransfer ke rekening kejaksaan di bank.


Aturan baru itu membuat warga tidak repot. Mereka juga tidak perlu khawatir soal besaran denda. Sebab, denda yang harus dibayar sesuai dengan putusan hakim dalam pengadilan.


”Tidak ada perbedaan antara hadir langsung dalam sidang dan tidak,” tegasnya. Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.


Pasal 4 aturan yang diundangkan pada 16 Desember 2016 tersebut secara tegas menyatakan bahwa sidang perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar.


Ifa menegaskan, perma tersebut hanya berlaku bagi warga yang kena tilang dan tidak bisa langsung membayar saat ditilang. Yang bisa langsung membayar denda pada hari terkena razia tidak perlu menunggu putusan pengadilan soal denda.


Mereka juga tidak perlu mengambil barang bukti (BB) kepada jaksa. ”Jadi, hal itu ditujukan untuk pelanggar yang memegang slip merah (tilang, Red),” katanya.


Tiap pekan, jumlah warga yang datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang tilang memang berkurang. Pada Jumat (13/1), hanya 50 orang yang ikut sidang dan membayar denda di pengadilan.


Padahal, jumlah pelanggar aturan lalu lintas di jalanan Sidoarjo yang wajib sidang lebih dari 200 orang. Hakim yang menyidangkan tilang pun berkurang.


Awalnya, ada tiga hakim tunggal dalam tiga ruang berbeda, tapi sekarang tersisa satu. Sebab, jumlah pelanggar yang disidang tidak sampai 300 orang.


Salah seorang peserta sidang tilang adalah F. Rosyid. Dia mengikuti sidang sesuai dengan petunjuk dalam surat tilang. Bagi pelanggar yang tidak ikut sidang, hakim bisa membuat keputusan tanpa kehadiran mereka.


”Pelanggar bisa membayar denda dan mengambil barang bukti (BB) di kejaksaan,” ucap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Wayan Sumertayasa. Bahkan, untuk mempermudah warga, mereka membuka layanan Easy Tilang di salah satu pusat perbelanjaan. (may/c16/pri/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore