
Ilustrasi
JawaPos.com - Tajudin, 41, penjual cobek yang dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Tajudin karena terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut, Kamis (12/1) lalu.
Dalam putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Syamsudin, Tajudin tidak bersalah. Hakim menyatakan perbuatan Tajudin memang terbukti, yaitu menjual cobek dengan dibantu 7 orang, dua di antaranya anak di bawah umur. Tetapi, hal itu bukanlah bagian dari eksploitasi anak.
Sebab, tidak ada unsur paksaan dan kekerasan. Pekerjaan itu juga dilakukan dua bocah itu seizin orangtuanya. Tajudin sudah ditahan sembilan bulan akibat tuduhan eksploitasi yang tidak terbukti itu. Atas itu Tajudin berencana menggugat Satreskrim Polresta Tangerang Selatan (Tangsel).
Dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuntut pihak kepolisian. LBH Keadilan bakal memasukan gugatan terhadap Polresta Tangsel ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tajudin dicokok anggota Satreskrim Polresta Tangsel pada 20 April 2016 lalu di kawasan Jalan Raya Serpong, Perumahan BSD, Kecamatan Serpong, pada 19 April 2016 lalu.
Pria asal Bandung, Jawa Barat itu dituduh mengeksploitasi dua bocah yang masing-masing bernama Cepi Nurjaman, 14, dan Dendi Darmawan, 13. Saat itu, keduanya ditemukan polisi tengah duduk-duduk beristirahat saat menjual cobak di kawasan Perumahan BSD, Serpong, Kota Tangsel.
Setelah kedua bocah itu diminta keterangan, polisi lantas menangkap Tajudin. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bapak dua anak itu dituntut Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Belakangan terungkap, tuduhan atas dakwaan itu tidak terbukti saat putusan sidang di PN Tangerang pada Kamis (12/1) lalu. Dari situ Ahmad Hamim Jauzie, kuasa hukum Tajudin menuntut balik kepolisian yang telah salah menuduh kliennya itu. Apalagi, kliennya mengalami banyak kerugian akibat kasus yang tidak terbukti dalam persidangan tersebut. (cok/yuz/JPG)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
