
Ilustrasi
JawaPos.com - Tajudin, 41, penjual cobek yang dituduh mengeksploitasi dua bocah di bawah umur, akhirnya dapat menghirup udara bebas. Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskan Tajudin karena terbukti tidak bersalah dalam kasus tersebut, Kamis (12/1) lalu.
Dalam putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Syamsudin, Tajudin tidak bersalah. Hakim menyatakan perbuatan Tajudin memang terbukti, yaitu menjual cobek dengan dibantu 7 orang, dua di antaranya anak di bawah umur. Tetapi, hal itu bukanlah bagian dari eksploitasi anak.
Sebab, tidak ada unsur paksaan dan kekerasan. Pekerjaan itu juga dilakukan dua bocah itu seizin orangtuanya. Tajudin sudah ditahan sembilan bulan akibat tuduhan eksploitasi yang tidak terbukti itu. Atas itu Tajudin berencana menggugat Satreskrim Polresta Tangerang Selatan (Tangsel).
Dia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menuntut pihak kepolisian. LBH Keadilan bakal memasukan gugatan terhadap Polresta Tangsel ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Tajudin dicokok anggota Satreskrim Polresta Tangsel pada 20 April 2016 lalu di kawasan Jalan Raya Serpong, Perumahan BSD, Kecamatan Serpong, pada 19 April 2016 lalu.
Pria asal Bandung, Jawa Barat itu dituduh mengeksploitasi dua bocah yang masing-masing bernama Cepi Nurjaman, 14, dan Dendi Darmawan, 13. Saat itu, keduanya ditemukan polisi tengah duduk-duduk beristirahat saat menjual cobak di kawasan Perumahan BSD, Serpong, Kota Tangsel.
Setelah kedua bocah itu diminta keterangan, polisi lantas menangkap Tajudin. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka. Bapak dua anak itu dituntut Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Belakangan terungkap, tuduhan atas dakwaan itu tidak terbukti saat putusan sidang di PN Tangerang pada Kamis (12/1) lalu. Dari situ Ahmad Hamim Jauzie, kuasa hukum Tajudin menuntut balik kepolisian yang telah salah menuduh kliennya itu. Apalagi, kliennya mengalami banyak kerugian akibat kasus yang tidak terbukti dalam persidangan tersebut. (cok/yuz/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
