
Sumarsono
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, akan dipercepat. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, dengan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Itulah salah satu hasil lawatan rombongan pejabat DKI dengan kereta wisata ke Jogjakarta.
"Ada beberapa poin penting yang mau kita pertajam dalam revisi ini. Pertama, kalau kita di Yogyakarta mau belajar keistimewaan Yogyakarta," ujar Sumarsono diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (15/1).
"Seperti di Papua dan Aceh ada kekhususan, namanya otonomi khusus. Setiap kekhususan itu ada dana dari pusat, karena definisi kekhususan dua daerah sudah bisa kita definisikan. Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara,” sambungnya.
Soni, sapaan akran Sumarsono, menjelaskan dalam UU No 29 Tahun 2007 beluma ada defininisi kekhususan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota negara secara tajam. Tidak ada definisi yang spesifik kekhususan Jakarta agar bisa mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat.
Sebab, dia meyakini seluruh pembiayaan pembangunan di Jakarta tidak mungkin bisa dibiayai hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI saja. Selain, anggarannya tidak mencukupi, juga kerap kali tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.
"Seperti pembangunan terminal, jalan, dan pelabuhan. Makanya kita perlu definsi kekhususan Jakarta secara jelas," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Selanjutnya, perlu ada aturan mendetail mengenai kewenangan spesifik manajemen pemerintahan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Terutama kejelasan mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah. "Ini kita diskusikan. Terutama pembagian kewenangan pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan pusat kepada DKI Jakarta untuk menangani urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Kemudian, perlu dimasukkan aturan mengenai operasionalisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Apakah RT dan RW masuk perangkat kelurahan atau kecamatan, atau termasuk lapisan tersendiri. Begitu juga dengan organisasi kelembagaan masyarakat bagaimana nyambung-nya dengan RT dan RW. Ini yang belum diatur dan ada dalam UU No 29/2007,” terangnya.
(wok/yuz/JPG)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
