
Sumarsono
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, akan dipercepat. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, dengan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Itulah salah satu hasil lawatan rombongan pejabat DKI dengan kereta wisata ke Jogjakarta.
"Ada beberapa poin penting yang mau kita pertajam dalam revisi ini. Pertama, kalau kita di Yogyakarta mau belajar keistimewaan Yogyakarta," ujar Sumarsono diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (15/1).
"Seperti di Papua dan Aceh ada kekhususan, namanya otonomi khusus. Setiap kekhususan itu ada dana dari pusat, karena definisi kekhususan dua daerah sudah bisa kita definisikan. Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara,” sambungnya.
Soni, sapaan akran Sumarsono, menjelaskan dalam UU No 29 Tahun 2007 beluma ada defininisi kekhususan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota negara secara tajam. Tidak ada definisi yang spesifik kekhususan Jakarta agar bisa mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat.
Sebab, dia meyakini seluruh pembiayaan pembangunan di Jakarta tidak mungkin bisa dibiayai hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI saja. Selain, anggarannya tidak mencukupi, juga kerap kali tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.
"Seperti pembangunan terminal, jalan, dan pelabuhan. Makanya kita perlu definsi kekhususan Jakarta secara jelas," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Selanjutnya, perlu ada aturan mendetail mengenai kewenangan spesifik manajemen pemerintahan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Terutama kejelasan mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah. "Ini kita diskusikan. Terutama pembagian kewenangan pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan pusat kepada DKI Jakarta untuk menangani urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Kemudian, perlu dimasukkan aturan mengenai operasionalisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Apakah RT dan RW masuk perangkat kelurahan atau kecamatan, atau termasuk lapisan tersendiri. Begitu juga dengan organisasi kelembagaan masyarakat bagaimana nyambung-nya dengan RT dan RW. Ini yang belum diatur dan ada dalam UU No 29/2007,” terangnya.
(wok/yuz/JPG)

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
