
Sumarsono
JawaPos.com - Revisi Undang-Undang 29 Tahun 2017 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan RI, akan dipercepat. Hal itu terungkap dalam pertemuan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, dengan Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Itulah salah satu hasil lawatan rombongan pejabat DKI dengan kereta wisata ke Jogjakarta.
"Ada beberapa poin penting yang mau kita pertajam dalam revisi ini. Pertama, kalau kita di Yogyakarta mau belajar keistimewaan Yogyakarta," ujar Sumarsono diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (15/1).
"Seperti di Papua dan Aceh ada kekhususan, namanya otonomi khusus. Setiap kekhususan itu ada dana dari pusat, karena definisi kekhususan dua daerah sudah bisa kita definisikan. Sayangnya, di Jakarta ini kita tidak bisa mendefinisikan kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara,” sambungnya.
Soni, sapaan akran Sumarsono, menjelaskan dalam UU No 29 Tahun 2007 beluma ada defininisi kekhususan Kota Jakarta sebagai Ibu Kota negara secara tajam. Tidak ada definisi yang spesifik kekhususan Jakarta agar bisa mendapatkan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat.
Sebab, dia meyakini seluruh pembiayaan pembangunan di Jakarta tidak mungkin bisa dibiayai hanya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI saja. Selain, anggarannya tidak mencukupi, juga kerap kali tumpang tindih dengan program dari pemerintah pusat.
"Seperti pembangunan terminal, jalan, dan pelabuhan. Makanya kita perlu definsi kekhususan Jakarta secara jelas," ujar Soni yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Selanjutnya, perlu ada aturan mendetail mengenai kewenangan spesifik manajemen pemerintahan otonomi daerah di Provinsi DKI Jakarta. Terutama kejelasan mengenai pembagian kewenangan pusat dan daerah. "Ini kita diskusikan. Terutama pembagian kewenangan pusat dan daerah serta dukungan pembiayaan pusat kepada DKI Jakarta untuk menangani urusan-urusan yang menjadi kewenangan pusat," jelasnya.
Kemudian, perlu dimasukkan aturan mengenai operasionalisasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tengah-tengah masyarakat. Seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Apakah RT dan RW masuk perangkat kelurahan atau kecamatan, atau termasuk lapisan tersendiri. Begitu juga dengan organisasi kelembagaan masyarakat bagaimana nyambung-nya dengan RT dan RW. Ini yang belum diatur dan ada dalam UU No 29/2007,” terangnya.
(wok/yuz/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
