Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2017 | 22.15 WIB

Mulai Tahun Ini Uang Kuliah Ditetapkan Rektor

Mohamad Nasir - Image

Mohamad Nasir

JawaPos.com - Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) yang harus dibayar mahasiswa tidak lagi ditentukan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Tetapi ditentukan masing-masing perguruan tinggi (PT). Aturan itu berlaku mulai tahun ini.

Menteri Ristek dan Dikti (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan, tanggung jawab penetapan besaran UKT di tangan rektor, tidak lagi menjadi tanggung jawab Menteriristekdikti.

”Tahun ini (2017,  Red) UKT bukan tanggung jawab menteri, tapi rektor yang menetapkan. Ini dikarenakan rektor lebih mengetahui kondisi mahasiswanya,” ujarnya, Minggu(15/1).

Kendati demikian, lanjut Nasir, agar kebijakan tersebut tidak kebablasan, setiap rektor wajib melaporkan penetapan UKT kepada Menristekdikti. Fungsinya, sebagai kontrol dan evaluasi, agar rektor tidak dengan bebas menetapkan UKT, sehingga, UKT tidak membebankan mahasiswa.

”Tahun ini jumlah PTN-BH naik, dari 6.250 menjadi 9.989 PTN-BH. Kami ingin UKT tidak membebankan mahasiswa,” tandasnya.

Pasalnya, lanjut Nasir, beberapa kasus mahasiswa putus di tengah jalan karena mahalnya biaya UKT. Dan hal itu kerap terjadi pada mahasiswa baru. Dia menyayangkan jika mahasiswa baru Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau Seleksi Mandiri (UM) terus putus tidak melanjutkan pendidikannya.

"Mereka kan mahasiswa yang berprestasi, kami minta UKT harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat,” jelas Nasir. (nas/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore