
Ilustrasi
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan khawatiran keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Menurutnya, aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.
Diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya, negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
”Aturan itu bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Politisi Partai Hanura itu memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara. ”Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tambah Inas.
Dikatakan Inas, penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. ”Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” imbuhnya diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).
Hal senada dikatakan Komisi VI DPR RI, Zulfan Lindan, DPR merasa kurang setuju terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016, yang tidak mengikutsertakan DPR dalam hal pengalihan aset BUMN.
Dia mengingatkan, BUMN bukanlah milik pemerintah, melainkan milik negara. Sebab dirinya menilai, selama ini pemerintah berpikir jika BUMN ini hanyalah milik pemerintah. ”Bukan milik presiden, bukan milik menteri atau seluruh kabinet, tapi ini milik rakyat, milik negara,” ungkapnya, kemarin.
Oleh karena itu, Zulfan menjelaskan, DPR yang merupakan representasi dari rakyat haruslah dilibatkan dalam hal tersebut. ”Kan sudah jelas dalam aturan ketatanegaraan kita, karena ini milik negara, jadi ada representasi. Parlmenen, DPR, itu kan representasi dari rakyat, oleh karena itu sebagai stakeholder maka DPR harus menjaganya,” terang dia.
Dirinya menileai, DPR perlu dilibatkan untuk dapat mengawasi serta mengkaji rencana pemerintah dalam mengambil keputusan. Hal itu tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2005. ”Di PP nomor 44 tahun 2005, menjelaskan bahwa penyertaan modal dan segala macam terhadap BUMN ini harus melalui APBN. APBN ini kan harus dibahas di DPR atau menteri yang bersangkutan dengan DPR,” kata dia. (aen/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
