
Ilustrasi
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan khawatiran keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Menurutnya, aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.
Diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya, negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
”Aturan itu bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Politisi Partai Hanura itu memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara. ”Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tambah Inas.
Dikatakan Inas, penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. ”Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” imbuhnya diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).
Hal senada dikatakan Komisi VI DPR RI, Zulfan Lindan, DPR merasa kurang setuju terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016, yang tidak mengikutsertakan DPR dalam hal pengalihan aset BUMN.
Dia mengingatkan, BUMN bukanlah milik pemerintah, melainkan milik negara. Sebab dirinya menilai, selama ini pemerintah berpikir jika BUMN ini hanyalah milik pemerintah. ”Bukan milik presiden, bukan milik menteri atau seluruh kabinet, tapi ini milik rakyat, milik negara,” ungkapnya, kemarin.
Oleh karena itu, Zulfan menjelaskan, DPR yang merupakan representasi dari rakyat haruslah dilibatkan dalam hal tersebut. ”Kan sudah jelas dalam aturan ketatanegaraan kita, karena ini milik negara, jadi ada representasi. Parlmenen, DPR, itu kan representasi dari rakyat, oleh karena itu sebagai stakeholder maka DPR harus menjaganya,” terang dia.
Dirinya menileai, DPR perlu dilibatkan untuk dapat mengawasi serta mengkaji rencana pemerintah dalam mengambil keputusan. Hal itu tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2005. ”Di PP nomor 44 tahun 2005, menjelaskan bahwa penyertaan modal dan segala macam terhadap BUMN ini harus melalui APBN. APBN ini kan harus dibahas di DPR atau menteri yang bersangkutan dengan DPR,” kata dia. (aen/yuz/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
