
Ilustrasi
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengungkapkan khawatiran keluarnya aturan terbaru mengenai aset BUMN. Menurutnya, aturan tersebut bisa berbahaya karena BUMN bisa dialihkan ke perusahaan swasta atau asing.
Diketahui, pemerintah baru saja merilis PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. PP 72 tahun 2016, di Pasal 2A menuai banyak kontra. Pasalnya, negara bisa melepaskan kepemilikannya di sebuah perusahaan tanpa melalui DPR.
”Aturan itu bisa terjadi pemindahtanganan aset BUMN kepada Perseroan Terbatas, baik milik BUMN maupun swasta lainnya bahkan asing dengan cara dijadikan penyertaan modal Negara dalam suatu perusahaan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Politisi Partai Hanura itu memberikan contoh, perusahaan seperti Pertamina yang merupakan BUMN bisa saja dialihkan ke perusahaan asing dengan mekanisme penyertaan modal negara. ”Contohnya, bisa saja suatu saat aset negara di Pertamina dijadikan penyertaan modal negara di PT Chevron Indonesia. Aturan ini sangat berbahaya. Karena aset negara bisa pindah ke perusahaan asing,” tambah Inas.
Dikatakan Inas, penyertaan Modal Negara (PMN) tanpa mekanisme APBN berarti bisa juga negara memberikan suntikan modal ke perusahaan asing atau swasta lainnya. ”Ini jelas menabrak UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” imbuhnya diberitakan INDOPOS (Jawa Pos Group).
Hal senada dikatakan Komisi VI DPR RI, Zulfan Lindan, DPR merasa kurang setuju terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016, yang tidak mengikutsertakan DPR dalam hal pengalihan aset BUMN.
Dia mengingatkan, BUMN bukanlah milik pemerintah, melainkan milik negara. Sebab dirinya menilai, selama ini pemerintah berpikir jika BUMN ini hanyalah milik pemerintah. ”Bukan milik presiden, bukan milik menteri atau seluruh kabinet, tapi ini milik rakyat, milik negara,” ungkapnya, kemarin.
Oleh karena itu, Zulfan menjelaskan, DPR yang merupakan representasi dari rakyat haruslah dilibatkan dalam hal tersebut. ”Kan sudah jelas dalam aturan ketatanegaraan kita, karena ini milik negara, jadi ada representasi. Parlmenen, DPR, itu kan representasi dari rakyat, oleh karena itu sebagai stakeholder maka DPR harus menjaganya,” terang dia.
Dirinya menileai, DPR perlu dilibatkan untuk dapat mengawasi serta mengkaji rencana pemerintah dalam mengambil keputusan. Hal itu tercantum dalam PP nomor 44 tahun 2005. ”Di PP nomor 44 tahun 2005, menjelaskan bahwa penyertaan modal dan segala macam terhadap BUMN ini harus melalui APBN. APBN ini kan harus dibahas di DPR atau menteri yang bersangkutan dengan DPR,” kata dia. (aen/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
