Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Januari 2017 | 19.04 WIB

Lagi, KPK Periksa Saipul Jamil

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS Saipul Jamil menjalani Agenda Tuntutan atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Juni 2016 - Image

FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS Saipul Jamil menjalani Agenda Tuntutan atas kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7 Juni 2016

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini (16/1), penyidik antirasywah kembali memeriksa pedangdut Saipul Jamil. "SJ akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Saipul, KPK memanggil mantan pengacara Saipul, Nazaruddin Lubis. Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk Saipul.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.

"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, KPK menetapkan seorang tersangka suap SJM seorang swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (21/12).

Febri mengatakan, Saipul diduga menyuap Rohadi melalui kakaknya Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman. Tujuannya, mempengaruhi putusan terkait perkara asusila yang menjerat Ipul. Di mana, Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara, dan diperberat di tingkat banding menjadi lima tahun.

Atas perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman.(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore