
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kabupatem Klaten periode 2014-2019 Fraksi PDI-P, Andy Purnomo. Andy adalah anak dari Bupati Klaten, Sri Hartini akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangla SUL (Suramlan)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1).
Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 3,2 miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Sri Hartini. Di mana, uang sebesar Rp 3 miliar ditemukan di kamar Andy Purnomo.
Usai menggeledah dan menyita uang itu, penyidik pun mengusut asal-muasal uang sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Perlu dilihat lebih jauh uang milik siapa dan perlu dicocokkan dengan info yang ada apakah bila ditemukan kamar anak bupati apakah otmotatis (milik) anak bupati," kata Febri pada 5 Januari lalu.
Febri mengatakan, penyidik belum bisa memastikan peran dari Andy yang merupakan ketua komisi IV DPRD Klaten Fraksi PDI-P itu dalam kasus suap yang menjerat sang ibu. Pasalnya, hal itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sehingga nanti bisa menentukan peran yang lain selain dua tersangka yang sudah ditetapkan," paparnya.
Dia hanya memastikan, penyidik akan terus menggali dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam 'jual beli' jabatan ini.
Seperti diketahui, KPK menangkap delapan orang dalam OTT di Klaten, Jawa Tengah pada 30 Desember 2016. Selain Sri, KPK menangkap Kasie SMP Disdik Pemkab Kebumen Suramlan, PNS Nina Puspitarini, Slamet, Bambang Teguh, staf honorer Panca Wardhana dan dua orang swasta Sunarso (SNS).
Usai ditangkap, delapan orang terjaring OTT dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk diperiksa. Sekitar pukul 23.00 WIB, penyidik dan delapan orang terjaring OTT tiba di kantor KPK, Jakarta.
Usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Sri Hartini sebagai pihak penerima dan Kasie SMP Disdik Pemkab Klaten Suramlan sebagai pihak pemberi. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 80 juta, Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035.
Pemberian uang berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan berkaitan dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Saat ini, Sri ditahan di Rutan KPK. Sementara Suramlan ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama.(put/jpg)

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
