
Anggota DPRD HST, S (50), di ruang Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah.
JawaPos.com - Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, mendadak heboh. Penyebabnya, salah seorang anggota dewan berinisial S digerebek, di sebuah rumah di Jalan Rutas Desa Kayu Bawang Barabai, HST, Jumat(13/1) siang. Warga menduga, dia melakukan perselingkuhan dengan salah seorang wanita berinisial N.
Kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), S mengatakan hal ini tidak benar. Dia mengaku hanya sedang bertamu. Dirinya datang untuk memberikan oleh-oleh kepada temannya yang merupakan pemilik rumah, bernama Irus.
Nah, di rumah itu juga ada N. Wanita berusia 35 tahun ini datang bermaksud untuk berjualan baju kreditan kepada si empunya rumah. Rumah tersebut tidak telalu besar hanya berukuran 3 kali 6 meter. S mengatakan tidak ada kamar di dalamnya.
"Di rumah itu saya cuma sebentar, paling tiga menit. Saya saat itu hanya bertamu ke rumah teman untuk memberi oleh-oleh, karena saya baru dari luar daerah. Tak lama kemudian saya permisi membuang air kecil di rumah warga tersebut. Saat keluar rumah setelah membuang air tersebut, saya malah didatangi warga sekitar lima orang," ungkapnya.
Saat warga datang, dirinya langsung dituduh berselelingkuh dan melakukan tindak asusila. Sempat terjadi cek-cok mulut antara dirinya juga warga. Tak lama kemudian S memanggil polisi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada dirinya.
Dia menambahkan, saat cekcok mulut, dia juga sempat dimintai uang oleh warga sebesar Rp 10 juta. Uang itu untuk tutup mulut jika tidak ingin diperpanjang. Tetapi S menganggap tidak bersalah. Permintaan tersebut tidak digubrisnya.
"Ini kesalahpahaman saja, Saya sempat dimintai uang Rp 10 juta oleh warga, saya bilang saya tidak salah, dan tidak melakukan apa-apa di rumah itu. Kalau mau uang, saya kasih uang tapi untuk minum saja di warung. Saya ke rumah itu untuk silaturahmi, dan memberikan oleh-oleh, tidak ada maksud atau niatan mengerjakan sesuatu yang salah," terangnya.
Sementara itu, KBO Sat Resktim Polres HST Ipda Iman Aziz mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan, kasus tersebut sudah selesai. "Di dalam delik aduan terkait kasus ini tidak terpenuhi, makanya tidak bisa diproses kasus hukumnya. Dan ada keputusan dari kedua belah pihak bahwa kasus ini murni adalah kesalahpahaman," ungkapnya. (zep/by/ran/fab/JPG)

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
