Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2017 | 23.20 WIB

DPR: Pengisian Jabatan TNI Berdasarkan UU TNI bukan Kebijakan Mendagri

Anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi - Image

Anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi

JawaPos.com - Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)  punya kesempatan mengisi  posisi jabatan di Komando Rayon Militer (Koramil) TNI. Anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi mengatakan, sesuai aturan yang ada, pengisian jabatan TNI tergantung pada Undang-Undang (UU) TNI, bukan kebijakan pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo.


Karenanya, pengisian jabatan di Komaril TNI tersebut biarlah menjadi wewenangnya militer Indonesia. "Pengisian jabatan di TNI tergantung pada UU TNI dan kebijakan pimpinan TNI. Bukan kebijakan Mendagri," ujar Elnino kepada JawaPos.com, Kamis (12/1).


Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mewajibkan bagi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mengikuti pelatihan bela negara dan wajib militer.


Nantinya setelah praja IPDN mengikuti wajib militer selama 8 bulan, maka bisa mengisi posisi di Koramil. Apabila tenaganya dibutuhkan. "Kalau posisi komandan koramil kosong, IPDN bisa masuk. Setidaknya dia bisa pegang senjata," katanya.


Sekadar informasi, IPDN adalah salah satu lembaga pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri. Adanya lembaga tersebut bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di pusat.(cr2/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore