
Ketua KPK Agus Rahardjo.
JawaPos.com - Tingginya potensi tindak pidana korupsi belum diiringi dengan jumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeberantas tindak kejahatan tersebut. Untuk itu di tahun ini komisi antirasywah itu rencananya akan kembali merekrut tenaga penyidik dan penyelidik.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut juga akan meminta tambahan tenaga penyidik dari Polri dan kejaksaan. Hal itu dilakukan lantaran pada program rekrutmen KPK, Indonesia Memanggil (IM) 11 pada akhir 2016, KPK hanya mendapatkan satu orang penyidik dari kepolisian dan sembilan orang dari kejaksaan.
"Kami akan minta lagi dari polisi dan kejagung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).
Menurut Agus, dalam IM 11 di pengujung 2016, KPK telah menerima 113 pegawai. Sementara di 2017 ini, KPK akan membuka kembali rekrutmen besar-besaran dan menambah tenaga sekitar 400 pegawai. Dan sebagian akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik.
Agus pun menyatakan, bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015, itu MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat O.C Kaligis. "Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," ujar Agus.
Seperti diketahui, dalam permohonannya Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK yang selama menjadi pegawai pada KPK.
Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan. Namun, harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut dalam hal ini penyidik baik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan. Selain itu juga dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.
Namun, dalam merekrut penyidik KPK tidaklah sepenuhnya bebas. Sebab, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK harus memerhatikan pasal 24 ayat 2 UU KPK. (put/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
