
Ketua KPK Agus Rahardjo.
JawaPos.com - Tingginya potensi tindak pidana korupsi belum diiringi dengan jumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeberantas tindak kejahatan tersebut. Untuk itu di tahun ini komisi antirasywah itu rencananya akan kembali merekrut tenaga penyidik dan penyelidik.
Selain itu, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut juga akan meminta tambahan tenaga penyidik dari Polri dan kejaksaan. Hal itu dilakukan lantaran pada program rekrutmen KPK, Indonesia Memanggil (IM) 11 pada akhir 2016, KPK hanya mendapatkan satu orang penyidik dari kepolisian dan sembilan orang dari kejaksaan.
"Kami akan minta lagi dari polisi dan kejagung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).
Menurut Agus, dalam IM 11 di pengujung 2016, KPK telah menerima 113 pegawai. Sementara di 2017 ini, KPK akan membuka kembali rekrutmen besar-besaran dan menambah tenaga sekitar 400 pegawai. Dan sebagian akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik.
Agus pun menyatakan, bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015, itu MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang nomor 30/2002 tentang KPK yang diajukan oleh advokat O.C Kaligis. "Dalam putusan itu MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," ujar Agus.
Seperti diketahui, dalam permohonannya Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK yang selama menjadi pegawai pada KPK.
Namun, MK berpendapat ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan. Namun, harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut dalam hal ini penyidik baik dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan. Selain itu juga dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.
Namun, dalam merekrut penyidik KPK tidaklah sepenuhnya bebas. Sebab, sistem rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK harus memerhatikan pasal 24 ayat 2 UU KPK. (put/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022