Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Januari 2017 | 02.09 WIB

Sebut Uang Baru Berlambang Palu Arit, Habib Rizieq Dipolisikan

Habib Rizieq - Image

Habib Rizieq

JawaPos.com - Lagi-lagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus berurusan dengan aparat berwajib. Dia dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh  Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Rizieq dilaporkan lantaran pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Perwakilan dari JIMAF, Herdiyan Saksono menerangkan, komentar Habib Rizieq tentang logo palu arit dalam uang baru itu diunggah ke youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video berdurasi 2 menit 49 detik itu diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.

"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas tersebut bahkan secara terang-terangan merangkai cerita adanya logo PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah. Kami merasa perlu mengambil sikap,” ucap dia usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Minggu (8/1).

Laporan yang dibuat oleh Herdiyan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Di mana dalam laporan itu, Rizieq dilaporkan atas tuduhan Menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) JO Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 atas Perubahan tentang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ketika melapor, Hediyan membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya video ceramah Habib Rizieq dan screenshoot video tersebut.

"Dengan demikian kami menilai tudingan Rizieq nyata-nyata meresahkan dan diduga merupakan bentuk penghasutan, fitnah dan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa ditengah panasnya isu SARA," tukasnya. (elf/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore