Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Januari 2017 | 04.22 WIB

Risma Tidak Tahu Cara Membantu Gratiskan Pendidikan SMA/SMK

KEWENANGAN PEMPROV: Suasana pelantikan kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) Rabu  (4/1) di Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. - Image

KEWENANGAN PEMPROV: Suasana pelantikan kepala SMA/SMK serta pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) Rabu (4/1) di Gedung Negara Grahadi oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

JawaPos.com – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan tidak bisa lagi menyediakan pendidikan gratis untuk siswa SMA/SMK di Surabaya.


Selama ini dia sudah berupaya keras untuk membantu warga. Namun, semua itu terhalang aturan yang mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi.


”Enggak bisa lagi. Aku membantu gimana caranya? Sekarang sudah di provinsi,” ucap Risma saat ditemui setelah meresmikan sentra PKL di Jalan Arif Rahman Hakim.


Pemkot Surabaya tidak bisa membantu pembiayaan karena APBD 2017 yang mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 180 miliar tidak bisa digunakan.


Sejak 1 Januari lalu, pemkot tidak boleh cawe-cawe lagi dalam urusan SMA/SMK. Semuanya beralih menjadi kewenangan Pemprov Jatim.


Dana bantuan operasional pendidikan daerah (bopda) bisa cair apabila judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 15 ayat 1 dan 2 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).


Masalahnya, tidak bisa ditentukan berapa lama MK memutuskan. Boleh jadi, anggaran bopda tidak terserap pada tahun anggaran ini. Risma mengatakan bahwa dirinya kini pasrah.


Apabila memaksakan diri, malah ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. ”Kalau tidak ada perdanya, aku sing kecekel (yang tertangkap, Red),” ucap Risma, lalu bergegas masuk ke mobil dinasnya.


Secara terpisah, Ketua DPRD Surabaya Armuji menerangkan, dirinya masih menunggu jawaban dari Presiden Joko Widodo. Sebab, pada 28 Desember 2016 Armuji mendampingi Risma menemui staf khusus presiden yang datang ke Surabaya.


”Presiden harus bisa melihat kondisi Surabaya. Butuh keputusan cepat,” kata politikus PDIP tersebut. Setelah pertemuan itu, staf khusus melapor ke presiden.


Armuji berharap ada aturan khusus yang dikeluarkan. Bisa berwujud instruksi presiden (inpres) atau peraturan menteri dalam negeri (permendagri).


Sebelumnya, Biro Hukum Pemprov Jatim menyarankan Surabaya menganggarkan bantuan khusus siswa miskin (BKSM). Hal itu dilakukan agar angka putus sekolah tidak melonjak.


Namun, anggaran tersebut telanjur tidak dialokasikan. ”Itu kan siswa miskin tok. Yang setengah miskin bagaimana? Kami maunya kewenangan menggratiskan semuanya,” ucap anggota dewan empat periode tersebut.


Anggota DPRD lain Reni Astuti menilai, BKSM perlu dialokasikan. Saat ini terdapat 126.178 siswa SMA/SMK di Surabaya. Asumsi siswa dari keluarga tidak mampu mencapai 10 persennya.


Artinya, ada 12 ribu lebih siswa yang membutuhkan uluran tangan. Sayangnya, anggaran tersebut tidak diambil. ”Pemkot malah mengambil kebijakan anggaran berisiko,” jelas politikus PKS itu.

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore