Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2017 | 19.48 WIB

Ibu Bidan Masih Kenakan Handuk saat Diseret Perampok ke Kamar Mandi...

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap Iwan Setiawan (27). Dia ditangkap karena diduga melakukan perampokan di indekos wanita yang terletak di daerah Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

Bahkan, Iwan yang berprofesi sebagai tukang ojeg ini memaksa korbannya, yakni Sangkih (27) untuk melakukan hubungan intim. Namun, aksinya tidak berjalan mulus. Pelaku akhirnya dibekuk warga.

"Kejadiannya hari Selasa (3/1), sekitar jam 2 siang. Dia memantau satu kamar kontrakan korban. Lalu dia mendengar suara seperti guyuran air dari dalam kamar mandi korban," ucap Kompol Suyatno selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Kemudian setelah suara guyuran air tidak terdengar lagi, Iwan mengetuk pintu kamar Sangkih yang berprofesi sebagai bidan. Korban mengira yang mengetuk pintunya adalah tukang cuci, dia lantas membukakan pintunya ketika masih mengenakan handuk.

"Korban masih memakai handuk, pas dibuka kamarnya, dia kaget. Pelaku yang datang sambil memegang celurit mengancam akan membunuh korban kalau dia berteriak," katanya.

Iwan mengalungkan celuritnya ke leher Sangkih. Lalu dia menarik korban masuk kamar mandi. Di sana, Iwan memaksa Sangkih untuk menghisap kemaluannya.

"Korban gak mau, lalu sempat dipukul Iwan. Pelaku yang takut ketahuan karena korban terus menangis kemudian mengurungkan niatnya," tutur Suyatno.

Pelaku akhirnya hanya membawa barang-barang beharga milik Sangkih berupa 1 unit iPhone 6, 1 unit handphone Samsung, cincin emas 2 gram, kalung emas 4 gram, dan dompet milik Sangkih.

Iwan kemudian kabur sambil merusak engsel pintu bagian luar agar Sangkih tidak bisa keluar kamar. Namun, dari dalam kamar Sangkih berteriak meminta pertolongan. "Pelaku sudah mau kabur naik motor. Tapi teman-teman korban mendengar teriakan dan meminta pertolongan warga," ujarnya.

Dia babak belur dihakimi masyarakat. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan Iwan agar tidak menjadi bulan-bulanan warga. Iwan diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya kurungan penjara 9 sampai 12 tahun. (elf/JPG)

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore