
ILUSTRASI
JawaPos.com - Klausul baru tentang pembiayaan layanan BPJS Kesehatan untuk pasien di kelas VIP menjadi polemik. Kondisi tersebut diduga memicu sejumlah rumah sakit (RS) swasta memutus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Klausul baru pembiayaan layanan BPJS Kesehatan untuk pasien kelas VIP itu tertuang dalam Permenkes 64/2016 tentang Standar Tarif Pelayanan JKN.
Di dalam permenkes tersebut dijelaskan, ketika muncul kasus pasien naik kelas ke kelas VIP, tambahan pembayaran pada kasus itu adalah selisih tarif kamar rawat inap kelas VIP dengan tarif kamar kelas sebelumnya. Selisih bayar tersebut ditanggung peserta BPJS Kesehatan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Nah, yang jadi masalah dalam aturan baru itu adalah selisih biaya perawatan di kelas VIP selama ini bukan hanya tarif kamar. Tetapi meliputi jasa-jasa lain seperti dokter spesialis, jenis obat-obatan, dan pelayanan lainnya. Pihak RS khawatir, jika aturan tersebut berlaku, pasien hanya bersedia menanggung selisih tarif kamar.
Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Moh. Adib Khumaidi menyayangkan munculnya klausul baru dalam Permenkes 64/2016 itu. Dia merasa aneh karena di permenkes sebelumnya, yakni Permenkes 52/2016, klausul itu tidak ada. "Terbitnya Permenkes 64/2016 itu cepat sekali. Tidak sampai dua bulan dari Permenkes 52/2016," kata dia.
Adib menjelaskan, selama ini biaya perawatan pasien BPJS Kesehatan yang masuk kelas VIP dihitung secara keseluruhan. Setelah itu total biaya tersebut dikurangi dari pembiayaan yang di-cover BPJS Kesehatan. "Setelah itu selisihnya dibayar pasien."
Selama ini, tegas Adib, tidak ada masalah ketika ada pasien yang upgrade kelas perawatan ke VIP. Mereka juga diberi penjelasan oleh pihak RS bahwa ketika memilih kelas VIP, ada penambahan biaya-biaya juga. Penambahan itu terkait dengan pelayanan optimal sesuai dengan kelas VIP.
Adib menyatakan bersama pihak RS sudah melayangkan permohonan kepada Kemenkes supaya aturan baru tersebut diperbaiki. Atau ada surat edaran yang khusus mengatur selisih bayar sebagai dampak upgrade kelas jadi VIP.
Pihak RS, khususnya yang swasta, jelas Adib, juga ikut memperhatikan aturan tersebut. Dia memilih berprasangka positif bahwa RS swasta memutus kontrak dengan BPJS Kesehatan lantaran khawatir tidak bisa memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang upgrade ke kelas VIP.
Terkait pemutusan kerja sama itu, BPJS Kesehatan menanggapi santai. Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Arif Budi menerangkan, kontrak kerja sama antara instansinya dan RS swasta tersebut memang telah habis. Hingga kini belum ada pengajuan perpanjangan dari mereka. "Bukan dari kita (BPJS Kesehatan, Red) yang memutus. Tapi, memang tidak ada pengajuan perpanjangan." (wan/mia/c9/ang)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022