Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Desember 2016 | 13.28 WIB

Petani Gerebek Kantor Dewan, Tuntut Bebaskan 3 Korban Kriminalisasi

Puluhan petani Surokonto Wetan menggelar aksi di Kantor DPRD Kendal, wadul soal kiriminalisasi tiga petani,Rabu (28/12) pagi. - Image

Puluhan petani Surokonto Wetan menggelar aksi di Kantor DPRD Kendal, wadul soal kiriminalisasi tiga petani,Rabu (28/12) pagi.

JawaPos.com - Puluhan petani Surokonto Wetan, Pageruyung Kendal, Jawa Tengah, mendatangi Kantor DPRD Kendal, Rabu (28/12) pagi. Mereka datang menggunakan sebuah truk dan mobil bak terbuka.



Kedatangan mereka untuk meminta lebih seirus memperhatikan nasib tiga petani yang tersangkut persoalan hukum. Ketiga petani itu mengalami kriminalisasi. Kasusnya sudah tahap penuntutan yang digelar sidangnya belum lama ini di PN Kendal. Tiga petani terdakwa itu adalah Nur Azis, Sutrisno Rusmin, dan Mujiono.



"Anggota DPRD ojo micek, mbudeg dan mbisu dengan kasus kriminalisasi tiga petani Surokonto Wetan ini. Kami disini akan mencari keadilan buat ketiga warga Surokonto Wetan yang dikriminalisasikan ini," kata Abdi dalam orasinya.



Dia menceritakan, terhitung sejak 9 bulan lalu, kasus konflik agraria di Surokonto Wetan telah memasuki ranah hukum dengan diperiksanya Nur Azis, Sutrisno Rusmin dan Mujiono oleh penyidik Polres Kendal atas laporana Rovi Tri Kuncoro dari Perhutani KPH Kendal.



"Mereka dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan didakwa Pasal 94 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terang dia.



Dia menuturkan, terhadap perkembangan kasus itu, ketiga terdakwa merupakan penggarap dilahan 127.821 hektar sejak tahun 1972 itu telah menjalani persidangan sejak empat bulan yang lalu. Kemudian, pada 13 Desember 2016, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara.



Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, mengorganisir, atau menggerakkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam pasal 94 ayat 1, huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.



Menurutnya, tuntutan jaksa ini tidak bisa diterima karena tiga warga terdakwa ini tidak melakukan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.



"Kami minta para anggota dewan mendengarkan jeritan hati nurani para petani Surokonto Wetan yang minta keadilan ini," terang dia.

 Aksi petani Surokonto Wetan di gedung DPRD Kendal itu dijaga ketat oleh puluhan polisi Polres Kendal. (nur/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore