
Ahok
JawaPos.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta untuk segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, penonaktifan Ahok tak perlu menunggu masa cuti kampanyenya berakhir.
Apalagi, Ahok sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penistaan agama. "Ahok sudah dijadikan terdakawa tapi kok menteri dalam negeri masih ngambang berikan sanksi hukum?" ujar pria yang karib dipanggil HNW itu, Minggu (25/12).
Berkaca kepada sejumlah kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa, HNW minta hal serupa diberlakukan kepada Ahok. Hal demikian perlu dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan.
"Mendagri sudah memberikan ini kepada kepala daerah lainnya, kenapa tidak kepada Pak Ahok?" tanya anggota komisi I DPR itu.
Kata dia, sikap Mendagri Tjahjo yang tak segera menonaktifkan Ahok dapat menimbulkan kecurigaan politis. Apalagi, Ahok kenyataannya dicalonkan kembali sebagai gubernur pada pilgub 2017 oleh partai yang dinaungi Tjahjo, yakni PDIP.
"Tapi saya yakin PDIP setuju penegakan hukum. Daripada timbulkan spekulasi aneh-aneh, kenapa sih Pak Mendagri tidak laksanakan tradisinya sesuai aturan hukum?" pungkas HNW.
Untuk diketahui, Pasal 84 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud. (dna/JPG)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
