
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian
JawaPos.com - Proses hukum delapan aktivis yang diduga melakukan makar tengah berlangsung. Meski demikian, Polri mengklaim bahwa ancaman makar masih membayangi. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan, selama masih ada potensi aksi meggerakkan massa secara besar-besaran, pendompleng itu juga akan berupaya untuk memanfaatkannya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR kemarin (5/12), Tito menjelaskan bahwa pendompleng tersebut masih terus berupaya meski sudah ada yang ditangkap. "Mereka ingin membajak massa yang begitu besar," tuturnya.
Namun, apakah ada aktor yang perannya lebih besar daripada sejumlah aktivis yang telah ditangkap, Tito enggan menyebutkannya "Saya tidak bisa sampaikan sekarang," kata mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) tersebut.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menambahkan, definisi ancaman makar kini mulai berubah. Saat ini makar tidak harus menggunakan senjata, tetapi bisa memanfaatkan people power. "Eranya itu tidak pakai senjata, tapi kebebasan dalam berdemokrasi," jelas mantan Kapolda Banten tersebut.
Karena itu, upaya untuk menggunakan massa tersebut harus digagalkan. Caranya dengan menangkap sebelum aksi damai 2 Desember. "Akhirnya berhasil digagalkan upaya inkonstitusional itu," katanya.
Penjelasan Kapolri terkait makar mendapat respons dari kalangan anggota dewan. Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengingatkan, potensi makar tidak hanya terjadi di seputar Jakarta. Menurut dia, Polri juga harus bisa membuktikan bahwa penangkapan sejumlah tokoh itu memang terindikasi makar yang berdampak luas.
"Sejauh mana potensi makar itu sampai ke daerah-daerah," ujar Hasrul.
Anggota komisi III Erma Ranik justru pesimistis bahwa tokoh-tokoh yang pernah ditangkap bersamaan dengan aksi 212 benar-benar bakal melakukan aksi makar.
Polri juga harus bisa membuktikan bahwa para tokoh tersebut berusaha menduduki DPR dengan mendompleng kelompok GNPF. "Lihat saja Ibu Rachmawati, fisik beliau tidak memungkinkan untuk melakukan aksi," katanya.
Anggota komisi III Jazilul Fawaid meminta Kapolri bertindak tegas dalam kaitan kasus makar. Jika memang terbukti, Polri harus melakukan tindakan cepat sebelum gerakan itu berkembang. "Kalau memang (bukti) cukup, saya pikir langsung digas saja, Pak, seperti tindakan cepat saat mengantisipasi 212," tegasnya.
Membacakan kesimpulan raker, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman menyatakan bahwa komisi III mendesak Kapolri untuk sungguh-sungguh menjaga netralitas dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
Polri harus berusaha mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap warga. "Terhadap perkara yang memang tidak cukup bukti, Polri bisa menghentikan kasus itu," kata Benny.
Terhadap aksi massa, komisi III meminta Kapolri mengedepankan preventif dan preemtif untuk mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat. Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
"Polri harus menghindari penanganan represif aksi unjuk rasa yang sesuai aturan hukum," tuturnya. (idr/bay/dod/byu/c7/agm)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
