Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Desember 2016 | 01.54 WIB

Rugikan Habib Novel, Ahok Digugat Rp 204 Juta

Ahok - Image

Ahok

JawaPos.com - Novel Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang karib disapa Ahok itu diminta membayar ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



Mereka mendaftarkan gugatan perdata ke PN Jakut agar Ahok bisa membayar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 204 juta. Pasalnya, ucapan Ahok yang soal Surat Al Maidah ayat 51 telah merugikan pria yang akrab disapa Habib Novel itu.



"Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," ucap kuasa hukum Novel, Nurhayati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/12).



Perkataan Ahok, lanjut Nurhayati, merugikan kliennya karena membuat sang klien merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Nama baik kliennya juga bisa rusak akibat hal itu.



"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," tambahnya.



Sehingga dia berharap adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik.



Gugatan perdata itu telah diterima Pengadilan Jakut, melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PN Jakut.



"Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore