Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 21.42 WIB

Pelanggaran Car Free Day Dipertontonkan Guru Bangsa

Aksi partai politik di arena Car Free Day dekat Bundaran HI, pada Minggu (4/12) - Image

Aksi partai politik di arena Car Free Day dekat Bundaran HI, pada Minggu (4/12)

JawaPos.com - Penyelenggaraan aksi Kebhinekaan yang bertemakan "Kita Indonesia" oleh partai politik (parpo) pada Minggu (4/12), melukai ketentuan dan esensi dari caf free day (CFD) atau hari bebas kendaeaan bermotor (HBKB).



Inisiator CFD, Ahmad Safrudin menyesalkan adanya perhelatan acara itu.



Menurut dia acara tersebut sudah jelas melanggar Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang HBKB pasal 7 juncto Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai bentuk penerapan dari UU Nomor 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 41 tahun 1999.



"Justru pelanggaran dipertontonkan para guru bangsa dan tokoh nasional yang harusnya bisa membangun karakter masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Puput di kawasan Sarinah, Jakarta, Senin (5/11).



Oleh karena itu, ke depan dirinya tidak ingin melihat ajang CFD dipenuhui dengan kegiatan-kegiatan partai politik.



Kalau ingin tetap melakukan kegiatan di CFD maka harus menggugat di Mahakam Konstitusi (MK) terkait peraturan dan undang-undang (UU) tersebut.



"Apabila ngotot membuka CFD sebagai ajang politik praktis ya mengajukan judical review, ini yang rugi masyarakat luas," katanya.



Menurut dia, CFD yang sudah berjalan 14 tahun mulai dari 2002 tidak boleh dinodai dengan kegiatan-kegiatan politik, sehingga bisa menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat.



"CFD harus netral dari kepentingan politik, bisnis dan unsur SARA, dan tidak boleh ada yang sifatnya orasi-orasi atau hasutan," pungkasnya.(cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore