Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 21.24 WIB

Polda Metro Tegur Panitia Aksi Kita Indonesia

Peserta Aksi Kita Indonesia memenuhi areal Bundaran Hotel Indonesia, kemarin (4/12). - Image

Peserta Aksi Kita Indonesia memenuhi areal Bundaran Hotel Indonesia, kemarin (4/12).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menegur Aliansi Bangsa Indonesia selaku panitia penyelenggara parade kebhinekaan yang berlangsung kemarin (4/12). 



Hal ini terkait adanya atribut partai politik di lokasi acara car free day di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. 



Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Ago Yuwono, kegiatan bertajuk 'Aksi Kita Indonesia' itu sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan panitia.



"Ketua panitia penyelenggara mengirim surat kepada Kapolda (Irjen Pol M Iriawan) bahwa akan melaksanakan kegiatan prade kebudayaan di Bundaran HI," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).



Setelah menerima pemberitahuan dari panitia aksi, lanjut dia, Polda meminta kepada panitia untuk melampirkan surat izin dari Dinas Perhubungan DKI. 



"Karena berkaitan dengan CFD, Dishub diminta membuat rekomendasi yang mendasari surat dari intelijen," ujarnya.



Setelah menerima surat izin dari Dishub, Polda Metro Jaya dan panitia aksi menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Irwasda Kombes Didit Prabowo. Dalam rapat tersebut, Polda telah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan politik dan SARA.



"Kami sudah rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat di situ dan tidak ada panggung politik, kemudian setelah mendapat surat izin kami berikan pengamanan di sana," jelas Argo. 



Namun, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda. Sejumlah massa mengenakan dan membawa atribut parpol. Ini melanggar Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016, dimana kawasan CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan SARA.



"Tetapi di sela itu ada kegiatan di dalam itu ada yang menggunakan pakaian parpol, kemudian ada bendera dan ada panggung, yang mana di panggung itu dilaksanakan seperti orasi di situ. Ini tentu tidak diperkenankan dengan adanya Pergub di situ," paparnya.



Atas hal itu, Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada panitia aksi. Surat teguran tersebut diserahkan kepada Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia Taufik Basari.



"Dengan adanya kegiatan itu Polda Metro Jaya memberikan surat teguran ke panitia, hari ini dikirim karena telah menyimpang dari 



Pergub. Dengan adanya teguran ini sudah sesui dengan Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Pasal 7 dan 9 ke-2 huruf c, jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis," tukas Argo. (elf/JPG)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore