
Peserta Aksi Kita Indonesia memenuhi areal Bundaran Hotel Indonesia, kemarin (4/12).
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menegur Aliansi Bangsa Indonesia selaku panitia penyelenggara parade kebhinekaan yang berlangsung kemarin (4/12).
Hal ini terkait adanya atribut partai politik di lokasi acara car free day di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Ago Yuwono, kegiatan bertajuk 'Aksi Kita Indonesia' itu sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan panitia.
"Ketua panitia penyelenggara mengirim surat kepada Kapolda (Irjen Pol M Iriawan) bahwa akan melaksanakan kegiatan prade kebudayaan di Bundaran HI," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12).
Setelah menerima pemberitahuan dari panitia aksi, lanjut dia, Polda meminta kepada panitia untuk melampirkan surat izin dari Dinas Perhubungan DKI.
"Karena berkaitan dengan CFD, Dishub diminta membuat rekomendasi yang mendasari surat dari intelijen," ujarnya.
Setelah menerima surat izin dari Dishub, Polda Metro Jaya dan panitia aksi menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Irwasda Kombes Didit Prabowo. Dalam rapat tersebut, Polda telah mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan politik dan SARA.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan panitia dan sepakat di situ dan tidak ada panggung politik, kemudian setelah mendapat surat izin kami berikan pengamanan di sana," jelas Argo.
Namun, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda. Sejumlah massa mengenakan dan membawa atribut parpol. Ini melanggar Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016, dimana kawasan CFD tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik dan SARA.
"Tetapi di sela itu ada kegiatan di dalam itu ada yang menggunakan pakaian parpol, kemudian ada bendera dan ada panggung, yang mana di panggung itu dilaksanakan seperti orasi di situ. Ini tentu tidak diperkenankan dengan adanya Pergub di situ," paparnya.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada panitia aksi. Surat teguran tersebut diserahkan kepada Bidang Hukum Aliansi Bangsa Indonesia Taufik Basari.
"Dengan adanya kegiatan itu Polda Metro Jaya memberikan surat teguran ke panitia, hari ini dikirim karena telah menyimpang dari
Pergub. Dengan adanya teguran ini sudah sesui dengan Pergub DKI No 12 Tahun 2016 Pasal 7 dan 9 ke-2 huruf c, jadi sudah kita sampaikan teguran tertulis," tukas Argo. (elf/JPG)

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
