
Petugas sedang membersihkan makam di TPU Aiadingin, Padang
JawaPos.com PADANG - Sudah penuhnya Taman Pemakaman Umum (TPU) yang ada saat ini di Kota Padang, Sumbar, membuat pemerintah kota setempat harus menyiapkan lokasi baru, agar warganya yang meninggal dapat dikuburkan tempat yang layak.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Padang Al amin mengatakan, rencananya di 2017 pihaknya akan membangun TPU jadi tiga sektor.
Itu tersebar di sektor selatan, tepatnya di kawasan Bungus Teluk Kabung dengan luas lahan 5 hektare (ha) daya atau dengan tampung 10 ribu makam.
”Kita berharap nantinya warga yang tinggal di kawasan Padang Selatan dan Lubukbegalung jika ada yang meninggal akan dikubur sektor selatan di Bungus Teluk Kabung,” kata Al Amin yang dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (5/12).
Kemudian di sektor timur di kawasan Bukit Napa di Kecamatan Kuranji dengan luas lahan 2,5 ha dengan daya tampung 10 ribu makam. Di sektor ini yang berkubur warga Kuranji, Pauh dan Padang Timur.
Sedangkan sektor utara di kawasan perluasan Aiadingin dengan luas 4,23 hektare dengan daya tampung juga 10.000 makam. Yang berkubur di sana yaitu warga Padang Barat, Koto Tangah dan Padang Utara.
“Jadi tidak terfokus satu TPU saja yaitu Tunggulhitam dan Aiadingin saja karena kita akan membagi TPU menjadi tiga sektor yang rencananya akan di realisasikan pada perubahan anggaran tahun 2017,” katanya.
Al Amin menambahkan, ke depannya makam tidak boleh lagi dipagar dan disemen. Makam itu cukup pakai batu nisan saja. Karena hal tersebut menimbulkan kastanisasi di tengah-tengah masyarakat sehingga orang yang mampu akan membangun makam yang bangus dan besar, selain itu kurang indah dipandang oleh mata.
“Ke depannya makam hanya memakai batu nisan dan ditanami rumput dimakam tersebut seperti di Jakarta, sehingga makam tersebut seragam,” katanya.
Dia juga mengharapkan kepada ikatan-ikatan keluarga kalau bisa membangun pandan perkuburan sendiri dan jangan hanya mengharapkan pemerintah saja.
Selain itu bisa jadi Pemko akan mendatangkan investor untuk membuka tanah pemakaman seperti di Jakarta.
Meski TPU Tunggulhitam dan Aiadingin penuh bisa disiasati dengan sistem tumpang sari, tetapi hanya boleh satu kali tumpang sari. ”Tumpang sari hanya boleh berlaku satu kali,” ujarnya.
Terkait retribusi di TPU dipungut satu kali dua tahun sebesar Rp 150 ribu. “Jika tidak membayar makam tersebut tentu dibongkar,” pungkasnya. (w/iil/JPG)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
