Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Desember 2016 | 16.27 WIB

Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor Beserta Penadah Tak Berkutik

Hasan dan barang bukti sepeda motor curiannya diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. - Image

Hasan dan barang bukti sepeda motor curiannya diamankan di Mapolsek Pontianak Timur.

JawaPos.com - Ketika digerebek polisi, Hasan alias Acan tak berkutik di rumahnya di Gang Amalia, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur.



Hasan dibekuk atas laporan Ismail Ahmad Heru yang kehilangan sepeda motor Mio Soul GT pada 29 November lalu. Hasil penyelidikan polisi, sepeda motor tersebut berada di tangan Hasan. Polisi langsung menggerebek Hasan dirumahnya. Sayangnya, sepeda motor tersebut sudah digadai Hasan kepada Sukir.



Jajaran Polsek Pontianak Timur bergerak cepat mendatangi rumah Sukir. Akhirnya polisi menemukan sepeda motor yang dicuri Hasan. “Kita gerebek rumah tersangka dan langsung kita tangkap,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Husni Ramli dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Senin (5/12).



Hasan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Sukir selaku penadah, dijerat Pasal 480 KUHP. (zrn/din/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore