
Photo
JawaPos.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Padahal, Kejagung sudah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Perwakilan GNPF M. Kapitra Ampera di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).
Menurut dia, Kejagung sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Satu di antaranya adalah pertimbangan yuridis bahwa Ahok kemungkinan bakal mengulangi perbuatan yang sama bila tidak ditahan.
"Pasal 21 KUHP harus menerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan," ucap dia.
Meski demikian, Kapitra berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat bekerja profesional dan proporsional dalam membuat dakwaan pada sidang nanti.
"Dakwaan berlapis yang mengikat dia (Ahok) sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu," tandas Kapitra. (elf/JPG)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
