Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Desember 2016 | 04.49 WIB

Kejagung Tak Tahan Ahok, GNPF MUI Terima dengan Berat Hati

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang tidak menahan tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 



Padahal, Kejagung sudah menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.



"Kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," kata Perwakilan GNPF M. Kapitra Ampera di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12).



Menurut dia, Kejagung sebenarnya memiliki alasan kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu. Satu di antaranya adalah pertimbangan yuridis bahwa Ahok kemungkinan bakal mengulangi perbuatan yang sama bila tidak ditahan.



"Pasal 21 KUHP harus menerintahkan dan mengamanahkan dia ditahan," ucap dia.



Meski demikian, Kapitra berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat bekerja profesional dan proporsional dalam membuat dakwaan pada sidang nanti. 



"Dakwaan berlapis yang mengikat dia (Ahok) sehingga tidak ada celah untuk keluar dari dakwaan itu," tandas Kapitra. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore